Crime HistoryHeadlinePalembangSumsel

Dipicu Masalah Uang Makan, Pemuda Ini Nekat Aniaya Istri Sirinya

Sumateranews.co.id, PALEMBANG – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi. Kali ini, seorang pemuda berinisial MGR (18) tega menganiaya istri sirinya yakni, NA (18) hingga mengalami luka lecet pada bagian punggung belakang, paha kanan, dan pipi kiri akibat terkena sayatan pisau milik pelaku.

Tindakan kekerasan ini terungkap, saat Tim BELUT (BEgal seLUruh penjahaT) Polsek Gandus menangkap MGR. Penganiayaan dilakukan tersangka di rumahnya, di Jalan PSI Lautan Lorong Unglen, RT 029 RW 001, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, pada Rabu (01/01/2020) dini hari pukul 02.00 Wib lalu.

Korban NA tercatat warga jalan PSI Kenayan Lorong H Wahab RT 18 RW 05, Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang, dan merupakan istri siri pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Gandus IPDA Hermansyah mengatakan, bahwa korban merupakan istri sirih pelaku yang tinggal bersamanya.

“Kejadiannya berawal antara korban dan pelaku ribut masalah uang makan, kemudian pelaku marah-marah dan langsung menganiaya korban,” katanya.

Lanjut Hermansyah, korban dianiaya dengan menggunakan pisau di bagian pipi dan punggung belakang, lalu menusuk nusukan pisau tersebut kebagian pahan kanan korban.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lecet bagian punggung belakang, paha kanan, pipi kiri lecet,” jelasnya.

Kapolsek Gandus AKP Willian Harbensyah membenarkan adanya kejadian tersebut. Usai menerima laporan Tim BELUT (BEgal seLUruh penjahaT) melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya.

“Lalu Tim BELUT yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Gandus mendatangi rumah tersebut, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Gandus Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Kapolsek.

Kapolsek Gandus menambahkan, barang bukti yang diamankan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dapur stenliss bergagang stenliss almunium.

“Pelaku dikenaka pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Laporan : Yudhi
Editor    : Abiyasa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button