Tiga Pencuri Pagar Stadion Diringkus

Sumateranews.co.id, PRABUMULIH – Tim buru sergap (buser) Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur akhirnya mengamankan tiga pria pencuri pagar Stadion Prabumulih yang hilang beberapa waktu lalu di Jalan Lingkar Timur, Kamis malam (28/9) sekitar pukul 21.30 WIB.
Tiga pelaku itu di antaranya, Jamher alias Gojek (40) dan Joko Purnomo (28) keduanya merupakan warga Jalan Lingkar Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan. Kemudian, Dodi Juansah (25) yang diketahui tercatat sebagai warga Jalan Bukit Lebar Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumuih Timur.
Petugas berhasil meringkus ketiganya itu secara terpisah saat tiga pelaku tersebut berada di rumah mereka masing-masing. Selain itu, polisi pun berhasil menyita barang bukti berupa sebanyak 16 unit pagar besi senilai Rp 150 juta yang merupakan hasil curian mereka dari lokasi pembangunan Stadion milik Pemkot Prabumulih. Nah, guna kepentingan penyidikannya, lalu tiga pelaku beserta barang bukti tersebut langsung digiring petugas ke Mapolsek Prabumulih Timur.
Informasi yang berhasil dihimpun, tertangkapnya tiga pria pencuri pagar besi milik Pemkot Prabumulih yang berlokasi di kawasan Jalan Lingkar itu berawal setelah pihak Polsek Prabumulih Timur menerima adanya laporan kehilangan pagar besi tersebut yang dibuat oleh M Supi ST selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Prabumulih bernomor LP/B/161/IX/2017/SUMSEL/PBM/Polsek Prabumulih Timur, tertanggal 8 September 2017 lalu.
Petugas Unit Reskrim Polsek itupun kemudian melakukan olah TKP serta penyelidikan atas laporan tersebut yang diduga saat itu terjadi hilang di lokasi Stadion berupa sebanyak 8 unit pintu besi dan terali besi parit dengan panjang 400 meter dan lebar 0,60 meter. Sehingga, setelah dilakukan penyelidikannya itu, akhirnya polisi berhasil mengantongi nama-nama pelaku pencurian pintu pagar dan terali stadion tersebut yang tak lain, Jamher alias Gojek, Joko Purnomo dan Dodi Juansah.
Hingga petugas pun kembali mendapat informasi keberadaan ketiganya itu, Kamis malam kemarin sedang berada di rumah mereka masing-masing. Lalu petugas tak menyia-nyiakan waktunya saat itupun langsung meluncur untuk menggrebek kediaman Jamher alias Gojek yang berada tak jauh dari Stadion.
Saat tiba di lokasi rumah, Gojek yang pernah bekerja sebagai petugas keamanan stadion ini tak berkutik dan tanpa perlawanan. Bahkan saat diintrogasi petugas, dirinya mengakui telah melakukan pencurian besi pagar stadion itu dan diduga sebagai otak dari aksi pencuriannya bersama dua rekannya yang lain.
Tak sampai di situ, Gojek pun diminta petugas untuk menunjukkan lokasi barang bukti curian mereka tersebut yang akhirnya berhasil ditemukan petugas sisa besi yang belum terjual yang masih tersimpan dalam semak-semak sebuah gudang belakang rumahnya. Selanjutnya bersama petugas, Gojek pun dibawa ke lokasi keberadaan dua rekannya Dodi dan Joko yang akhirnya juga berhasil diamankan polisi di rumahnya masing-masing.
Di hadapan penyidik, tiga kawanan pencuri ini mengaku sudah sekitar empat kali melakukan pencuriannya itu di lokasi Stadion Prabumulih. “Waktu Agustus tadi, kami kumpul di rumah aku, oleh kami samo-samo lagi katek duet. Aku yang ngajak mereka ngambek besi di sano (stadion, red). Di stadion itu dulu pernah begawe di sano Pak,” ungkap Gojek seraya mengatakan hasil bagian menjual besi pagar stadion itu mereka bagi rata yang mendapatkan masing-masing sebesar Rp 400 ribu.
Sementara itu, Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Hernando SH saat dikonfirmasi, juga membenarkan pihaknya berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian pagar tersebut.
“Setelah menerima laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengantongi nama-nama pelaku dan meringkusnya dimana salah satunya merupakan mantan penjaga keamanan di sana,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Nando, bahwa atas perbuatan pencurian itu, tiga pelaku dapat dikenakan hukuman pidana yang dijerat dengan menggunakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Ketiga pelaku sementara ini masih menjalani pemeriksaannya. Namun, untuk ancaman hukuman pidananya dapat kita dikenakan Pasal 363 KUHP paling lama sekitar 7 tahun penjara,” tukasnya.
Laporan : Doni
Editor : Imam Ghazali
Posting : Andre