
Sumateranews.co.id, BENGKULU – Dari penggerebekan yang dilakukan tim gabungan Polres Rejang Lebong di salah satu rumah, yang diduga sebagai lokasi perakitan senjata api, belakangan diketahui, dari 5 orang terduga pelaku yang berhasil diamankan, 3 di antaranya merupakan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rejang Lebong.
Tiga orang oknum Satpol PP Rejang Lebong tersebut berinisial HH (54) warga Desa Tanjung Sanai I, MK (20) warga Desa Transad Kecamatan Bermani Ulu Raya, dan PP (23) warga Desa Kampung Jeruk.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Rejang Lebong Rachman Yuzir yang ditemui pada Rabu (11/09) mengatakan, bahwa penangkapan terhadap TKS Satpol PP sendiri tidak ada sangkut pautnya dengan institusi Satpol PP Rejang Lebong. ‘’Keterlibatan ketiganya itu murni pribadi masing-masing,” tegasnya.
Terkait dengan ditangkapnya 3 orang oknum Satpol PP tersebut, sebagai tindak lanjutnya, maka pihaknya akan membuat surat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat pada ketiganya. Pada dasarnya, siapapun itu, jika terlibat tindak pidana apalagi narkotika langsung dipecat. Itu konsekuensi yang harus diterima sesuai instruksi pimpinan.
Laporan : Benny Septiadi
Editor : Imam Ghazali
Posting : Andre