Crime HistoryPalembang

Tiga Kurir Sabu Terancam Hukuman Mati

Sumateranews.co.id,PALEMBANG – Akibat mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak 3 (tiga) Kilogram (Kg) 3 terdakwa asal Aceh yakni terdakwa Zulfiadi, Tengku Said dan Hendri Fitria, terancam hukuman mati. Hal ini terungkap dalam  sidang perdana dakwaan di  Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Palembang, Selasa (10/10/2017).

Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ita Royani SH menyatakan, bahwa tiga terdakwa ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan presekutor narkotika tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram berupa sabu-sabu seberat 2977,51 gram,”ungkap Ita Royani.

Usai membacakan dakwaan JPU menghadirkan saksi Meidi dan Hardianto yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polresta Palembang. Dalam keterangan saksi petugas mengatakan, penangkapan ketiga terdakwa berawal dari adanya informasi warga akan ada transaksi narkoba antar provinsi pada 12 Juni 2017 lalu. Aparat yang curiga adanya kendaraan dari luar Sumsel dengan plat BH di kawasan Sukarami atau tepatnya di Jalan Kolonel H Barlian Palembang kemudian melakukan penggerebekan.

“Ada informasi kalau ada transaksi antar provinsi. Lalu kami bersama tim langsung turun ke lapangan melakukan penggrebekan,” jelas Meidi di muka persidangan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sunggul SH. Sembari mengatakan, setelah dilakukan penggrebekan tiba-tiba dua orang pelaku yakni Cecep dan Inong (DPO) langsung kabur keluar dari kendaraannya.

Namun tim Sat Res Narkoba berhasil mengamankan tiga terdakwa beserta barang bukti berupa tiga paket besar narkotika jenis sabu dengan berat tiga kilogram. “Barang bukti mereka masukkan kedalam kantong bertuliskan Al Ikhsan yang ditumpuk dengan barang-barang lainnya,” tegasnya.

Usai mendengarkan keterangan pembacaan dakwaan dan keterangan saksi majelis hakim menutup persidangan dan dilanjutkan pada persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi lainnya.

 

 

Laporan : SU

Editor     : Syarif

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button