Tiga Kontraktor dan 1 PNS Muba Diciduk
Sumateranews.co.id, SEKAYU – Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti memastikan pihaknya terus melakukan pengembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekayu Convention Center atau Gedung Serbaguna di Jalan Kolonel Wahid Udin Kelurahan Kayu Are Kecamatan Sekayu.
Pengembangan tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah akan ada tersangka baru atau tidak dalam kasus dalam pembangunan gedung yang menelan anggaran hingga puluhan milyar selama empat tahun berturut-turut dari ABPD Muba.
“Dari penyelidikan ini akan kita lihat dan lakukan pengembangan lebih lanjut. Untuk tersangka baru, kita kembangkan,” ujar Andes saat dibincangi di Mapolres Muba, Rabu (18/7/2018).
Dimana saat ini pihaknya telah menetapkan empat tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Gedung SCC. Keempat tersangka terdiri dari tiga tersangka yang merupakan kontraktor atau pihak ketiga yakni JS, HS, dan AD. Serta seorang ASN yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial DA.
Disinggung sejauh mana proses yang telah dijalani, Andes mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas para tersangka ke Kejaksaan Negeri Muba atau tahap I, guna dipelajari lebih lanjut. “Untuk proses sudah tahap I, kita berharap secepat mungkin selesai, sehingga bisa P-21. Untuk barang bukti sudah kita sita,” katanya.
Lebih lanjut mantan Kapolres Prabumulih ini menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh tim ahli Politeknik Sriwijaya didapati adanya pekerjaan yang terpasang tidak sesuai kontrak. Sedangkan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terdapat kerugian negara akibat pembangunan gedung tersebut.
“Proses ini sejak 2012 lalu, terus disambung 2015 dan ditangani sejak 2016. Sudah ada empat tersangka dalam kasus ini. Ini suatu kegiatan yang kita lakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Ini merupakan bentuk integritas kami,” tegasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Muhammad Kemas Syawaluddin, menambahkan, dugaan korupsi pembangunan gedung SCC yang dilakukan pihaknya yakni pada tahap ketiga atau pelaksanaan kegiatan pada 2015.
”Kita terus kembangkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Kita ikuti seluruh proses dan penyelidikannya kasus ini,” cetusnya.
Disinggung apakah para tersangka nantinya akan dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kemas mengatakan pihaknya belum dapat memastikan hal tersebut. “Sekarang sudah tahap 1, setelah berkasnya lengkap di Kejaksaan, kita akan memikirkan ke pengenaan TPPU,” janjinya.
Lebih lanjut Kemas mengatakan, untuk salah satu tersangka yakni oknum ASN berinisial DA, diamankan saat berada di rumah pribadi lantaran tidak menggubris panggilan yang dilayangkan oleh pihaknya. “Kita amankan di rumah, kita juga sudah beritahukan ke Pemkab Muba terkait penahanan yang bersangkutan,” tandasnya.
Laporan : Hasbullah Anwar
Editor/Posting : Imam Ghazali