Crime HistoryHeadlinePagaralamSumsel

Tiga Kali Masuk DPO, Bandar Narkoba Asal Babel Keok Ditangan Satres Narkoba Polres Pagaralam

Sumateranews.co.id, PAGARALAM – Polres Pagaralam menggelar Press Release penangkapan satu tersangka kasus tindak pidana Narkotika yang terjadi di Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagaralam Selatan, Jumat (26/6/2020).

Kegiatan Press Release tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Pagaralam dan dihadiri oleh Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara dan didampingi Kasat Narkoba Iptun Regan Kusuma.

“Release hari ini seraya memeringati hari anti narkoba internasional.” Ucap Kapolres.

Adapun tersangka yang diamankan adalah Yudi Sumanto (43), berdomisili di Tebat Baru, dan tercatat sebagai warga Bangka Provinsi Bangka Belitung yang belakangan sudah 3 kali masuk dalam Data Pencarian Orang (DPO).

“Dari tersangka Yudi Sumanto, kami amankan barang bukti berupa Shabu (Metamfetamin) 24,87 gram, yang dibalut dengan plastik kecil sebanyak 51 Paket dan uang 981.000 hasil penjualan serta 7 butir Ekstasi (MetilendioksiMetamfetamin),” kata Kapolres Pagaralam.

Kronologis penangkapan terhadap tersangka diungkap Kapolres, terjadi pada Kamis tanggal 26 Juni 2020, sekira pukul 15.00 WIB di Tebat Baru kelurahan Tebat Giri Indah, berawal dari informasi warga.

Lebih lanjut Kapolres Pagaralam mengatakan, usai mengamankan tersangka Yudi dan barang bukti, kemudian petugas membawa tersangka ke Mapolres Pagaralam untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka Yudi dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun Maksimal 20 Tahun atau Seumur Hidup Kurungan Penjara,” jelas Kapolres diakhir kegiatan Press Release tersebut.

Laporan : Herman III Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button