Sumateranews.co.id, BATURAJA – Tiga fraksi di Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) OKU seakan kompak, sama-sama menyoroti perumahan pemda. Ketiganya adalah Fraksi PAN (gabungan), Fraksi Keadilan Sejahtera dan Fraksi PDI Perjuangan (gabungan).
Hal ini terungkap saat Rapat Sidang Paripurna DPRD OKU dengan agenda pandangan Fraksi Dewan, terkait Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perubahan (APBD-P) tahun 2017.
Pandangan Fraksi PAN (gabungan) yang dibacakan, Joni Awaludin anggota DPRD dari Partai Hanura, mengusulkan agar perumahan pemda di Jalan A Yani KM 6 Kemelak, dilelang. Pasalnya, sejak berdirinya perumahan tersebut sekitar tahun 1994 untuk tahap I dan tahun 2000 untuk tahap II, tidak ada perawatan sehingga sudah banyak yang rusak. “Kita usulkan dilelang mengingat kondisi rumah itu tidak pernah dianggarkan untuk pemeliharaan,” kata Joni.
Sama halnya dengan penyampaian pandangan dari Fraksi Keadilan Sejahtera yang dibacakan Efendi. Menurutnya, Fraksi Keadilan Sejahtera mengusulkan agar perumahan Pemda di Kemelak dilelang, karena tidak ada lagi biaya perawatan.
Begitu juga dengan pandangan Fraksi PDI P gabungan. Dibacakan oleh Feri Rizki, pada pandangan fraksi itu, mengamati perihal komplek perumahan pemda yang berlokasi di Kemelak untuk segera dilakukan proses lelang. Informasi yang ada, sejak tahun pembangunan perumahan tersebut tidak ada biaya perawatan, sehingga kondisi rumah tidak terawat dan rusak.
Di samping itu, keberadaan perumahan pemda di Kemelak, Kecamatan Baturaja Timur untuk dilelang juga disuarakan Ketua Komisi I DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha SH.
Usai sidang paripurna tersebut, saat dibincangi wartawan ia mengatakan, sudah selayaknya perumahan pemda yang berada di Kemelak dan ditempati PNS sekarang ini agar dilakukan lelang.
Hal ini mengingat rumah-rumah tersebut dinilai sudah lama tidak diperhatikan oleh pemerintah. Dalam hal ini terkait pemeliharaan. “Saat ini kan perumahan pemda tersebut masih ditempati PNS. Mereka itu menempati rumah dinas sifatnya pinjam pakai dengan pemerintah,” ujar Yudi.
Ia meyakini, jika nantinya dilelang tidak akan bertentangan dengan aturan. Terlebih mengingat, untuk melakukan harga taksir lelang, kata Yudi sekarang ini sudah ada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). ”Jadi menurut saya tidak masalah kalau dilakukan lelang,” tandasnya.
Laporan : Duan Sipni
Editor : Imam Ghazali
Posting : Andre