Crime HistoryPrabumulih

Tiga Bandar Sabu Didakwa Pasal Berlapis

Sumateranews.co.id, PRABUMULIH – Tiga orang terdakwa yang terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 36,085 gram di kota nanas di antaranya Eni Maryana (34) serta dua warga Aceh yakni Saipul Bahri (27) dan Khaidir (30) didakwa jaksa dengan dakwaan pasal berlapis, Rabu siang (3/1).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih itu, diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat masing-masing terdakwa ke dalam Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun kurungan penjara.

“Bahwa perbuatan masing-masing tiga terdakwa melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 36,085 gram telah diatur dan diancam sesuai dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar JPU Dedy Pranata SH di muka persidangan.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Husein Said SH dan didampingi hakim anggota Chandra Ramadhani SH MH dan Tri Lestari SH MH tersebut menguraikan perbuatan ketiga terdakwa itu diketahui terjadi di Penginapan Damai yang berlokasi di Jalan Padat Karya Gang Melati RT10 RW10 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, Senin (18/9) lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

“Ketika petugas BNN Kota Prabumulih sedang melakukan penggrebekan di lokasi tersebut dan dilakukan penggeledahan di dalam sebuah kamar berhasil menyita barang bukti satu paket besar sabu seberat 33,90 gram seharga Rp 50 juta berikut uang tunai senilai Rp 4,6 juta, berikut tiga unit handphone merk Asus, Oppo dan Nokia 105,” terangnya.

Oleh karena itu, lanjut jaksa, pihaknya mendakwa ketiga terdakwa kedalam dakwaan pasal berlapis tersebut lantaran selain mengedarkan, dari hasil pemeriksaan pusat laboratorium Polri cabang Palembang disimpulkan bahwa barang bukti berupa urien tiga terdakwa juga dinyatakan positif mengandung zat metamfetamina yang terdapat dari kandungan sabu.

“Sebagaimana hasil lab kriminalistis Polri, kristal-kristal putih tersebut mengandung metamfetamina dalam golongan I serta urien pada tabel 02 dan darah tabel 03 milik masing-masing tiga terdakwa tersebut mengandung MDMA yang terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 37 lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 dan mengandung zat metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009,” bebernya.

Hingga di akhir persidangan, jaksa memohonkan penundaan waktu dalam pembuktian kasus tersebut karena para saksi-saksinya belum dapat dihadirkan di persidangan itu. Yang selanjutnya, oleh majelis hakim memberikan kesempatan jaksa dalam waktu satu pekan mendatang untuk menggelar sidang selanjutnya dengan agenda mendengar keterangan dari saksi.

Laporan          : AD

Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button