Crime HistoryHeadlineOKIPalembangSumsel

Terungkap Pembunuhan Sadis di Desa Sungai Menang, Pelaku Sakit Hati Karena Korban Sering Minta Minyak Secara Paksa 

PALEMBANG – Terungkap sudah motif empat tersangka Sutrisno alias Ten (39), Supriadi alias Adi (42) Andhika alias Jaka (38), dan Iwan (36), yang nekat menghabisi nyawa korban Romli yang jenazahnya dikubur di kubangan lumpur di desa Sungai Menang, kecamatan Sungai Menang, kabupaten OKI karena dilatar belakangi kesal dengan korban yang sering meminta minyak solar secara paksa yang digunakan sebagai bahan bakar alat berat. 

Hal ini diungkapkan tersangka Sutrisno alias Ten kepada wartawan saat dihadirkan dalam pres rilis tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, Kamis (10/11/2022).

“Dia (korban) itu sudah sering minta minyak solar yang ada di alat berat secara paksa. Kami mau sholat jumat saja tidak jadi gara gara dia mau minta solar makanya kami emosi,” kata Sutrisno.

Dari sinilah, kata Sutrisno, ia mengajak Iwan, Adi dan Jaka untuk menemui korban Romli di Base camp tempat korban di desa Sungai Menang kabupaten OKI. Keempat tersangka berangkat nemui korban dengan perahu ketek dan sudah menyiapkan senjata api, dan senjata tajam parang dan tombak.

“Setelah sampai di Base camp, korban langsung saya tembak tiga kali, lalu diikuti Iwan dan Adi menombak korban dan Adi juga mengambil parang menebas bagian leher korban,” jelas Sutrisno.

Lebih lanjut dikatakan Sutrisno, setelah korban tewas mengapung di sungai, ia pun meminta kepada operator alat berat untuk mengangkat dan mengubur korban dengan menggunakan alat berat.

“Setelah itu, kami lari ke Karawang, tidak lama setelah itu, kami ditangkap. Sekali lagi saya tegaskan pembunuhan ini kami lakukan secara spontan bukan direncanakan,” bebernya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo mengatakan keempat tersangka bertugas sebagai penjaga keamanan di proyek di desa Sungai Menang. Keempat tersangka nekat membunuh korban karena kesal dengan korban yang sering meminta jatah solar secara paksa.

“Minyak yang dimintai korban ini cukup banyak yakni lima kaleng, satu kalengnya berisi 35 liter. Korban juga marah marah saat minta minyak dengan pelaku, pelaku saat itu akan sholat jumat dulu tapi korban tetap memaksa,” ujarnya.

Dari sinilah membuat pelaku sakit hati sehingga merencanakan untuk membunuh korban. “Keempat pelaku datang menemui korban di Base camp dengan menggunakan perahu ketek setelah bertemu tersangka Sutrisno langsung menembak korban sebanyak tiga kali dengan senjata api rakitan lalu diikuti tersngka lainnya, ada yang menombak dan membacok korban hingga korban tewas,” jelasnya.

Lalu jenazah korban dibenamkan ke dalam kubangan lumpur setelah diangkat dengan alat berat.

Untuk keempat pelaku, kata Anwar dijerat dengan pasal 340 KUHPidana atau pasal 338 KUHPidana atau pasal 170 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 (dua puluh) tahun. (King)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button