Sidak Komisi II DPRD Sumsel Bersama Disdag Sumsel ke PT SAP
BANYUASIN – Kelangkaan minyak goreng yang terjadi beberapa minggu ini di hampir seluruh daerah, dan menyebabkan kepanikan masyarakat terutama kalangan ibu-ibu ternyata disebabkan karena belum tuntasnya proses rafaksi atau pembayaran selisih harga oleh pemerintah pusat kepada produsen atau distributor.
Hal itu terungkap, saat Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel melakukan sidak ke pabrik minyak goreng terbesar di Sumbagsel yakni, PT Sinar Alam Permai (SAP), di Maryana, Kabupaten Banyuasin, Kamis (24/2/2022).
“Kelangkaan terjadi karena para distributor membeli dengan harga di atas Rp 14 ribu per liter. Sedangkan harga eceran Rp 14 ribu per liter, ada selisih harga. Sehingga kelangkaan ini adanya program rafaksi (pembayaran selisih harga oleh pemerintah kepada produsen ataupun distributor) dari pemerintah yang belum dibayarkan. Sehingga para distributor kesulitan menjual minyal goreng di pasar,” ucap Ketua Komisi II DPRD Sumsel, Asgianto SH ketika diwawancarai, usai melakukan kunjungan ke perusahaan yang memproduksi minyak goreng dengan merk fortune, savia dan sania ini.
Diterangkan Asgianto, bahwa setelah melakukan pengecekan ternyata produksi dari PT. SAP berjalan normal dan kontinyu.
“Sidak ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan pasokan dan naiknya harga kebutuhan pokok, terutama minyak goreng, menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2022,” tandasnya.
Senada juga disampaikan Anggota Komisi II, Azmi Shofix PD. Menurutnya, produksi minyak goreng di Sumsel masih normal, sekitar 10-15 ribu ton per bulannya.
“Jadi kalau dari tingkat produsen kita pastikan tidak ada masalah, tinggal lagi kita perbaiki jalur distribusi minyak gorengnya sampai ke pasar sehingga tidak terjadi kelangkaan,” ujar Azmi.
Untuk itu, ia melanjutkan, di awal bulan depan, Komisi II DPRD Sumsel akan memanggil seluruh distributor minyak goreng di Sumsel ini, bersama OPD terkait dan Bulog Sumsel.
“Kita ajak duduk bersama, memastikan rantai pasokan minyak goreng untuk 17 Kabupaten Kota di Sumsel ini cukup dengan harga yang terjangkau sesuai HET yaitu 14.000 rupiah per liternya,” paparnya.
“Kedepan, pasar-pasar murah, operasi pasar minyak goreng dan bahan kebutuhan pokok lainnya akan kita pastikan berjalan secara masif di 17 Kabupaten Kota se Sumsel. Ini dapat terlaksana dengan sinergi dan kerja sama berbagai pihak nantinya,” sambung Azmi.
Sementara, Pimpinan PT Sinar Alam Permai wilayah Sumbagsel, Simon Panjaitan mengatakan, bahwa bulan ini, pihaknya sudah mendistribusikan kemasyarakat sekitar 10 ribu ton / bulan.
Bahkan ia mengatakan, pihaknya berkomitmen dan konsisten membantu program pemerintah yaitu program rafaksi minyak goreng di Provinsi Sumsel.
“Bukan kelangkaan yang terjadi, tapi penjualan sangat tinggi sehingga kebutuhan pasar lebih besar.
Saya mengajak para perusahaan untuk berkomitmen dalam memenuhi kebutuhan pasar sehingga suplai minyak goreng tercukupi. Perubahan lain juga komitmen sehingga kebutuhan pasar terpenuhi,” beber Simon.
Simon mengungkapkan, ada penurunan produksi karenanya terjadinya kenaikan harga CPO dunia.
Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel, Ahmad Rizali menambahkan, bahwa perusahaan ini telah memproduksi dan mensuplai untuk wilayah Sumbagsel.
“Produksi PT. SAP ini normal sebagaimana yang kita dapat informasi langsung dari PT. SAP,” katanya.
Rizali pun meminta kepada masyarakat untuk bersabar, karena minyak goreng sudah mulai didistribusikan ke pasaran.
“Suplai minyak goreng dalam waktu dekat kembali normal di pasaran,” imbuh Rizali.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa masyarakat tidak perlu resah dengan adanya Kelangkaan minyak goreng di pasaran, karena semuanya berproduksi bukan ditimbun.
“Karena definisi penimbunan sendiri adalah apabila barang tersebut disimpan di dalam gudang lebih dari 3 bulan, maka hal tersebut boleh dikatakan penimbunan stocknya tidak melebihi produksi bulanan.
Misalnya dalam satu bulan mereka memproduksi 10 ton lalu produsen menyimpan lebih dari 10 ton maka hal tersebut boleh dikatakan penimbunan,” jelasnya.
Tampak dalam kunjungan tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumsel bersama dengan seluruh Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumsel serta Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel yang didampingi oleh, Kepala UPTD BPSK Alfian dan KASI Pemberdayaan Konsumen David Situmorang. (Are)
Editor : Donni