Terungkap di Sidang Kasus Lahan Proyek Tol di Desa Jungai, Kuasa Hukum Penggugat Cabut Pengajuan Alat Bukti
PRABUMULIH – Sidang gugatan lahan proyek tol di Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) kembali digelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN), Selasa (03/08/2021).
Sidang diketuai Ketus PN, Yanti Suryani SH beragendakan penyampaian bukti disampaikan penggugat kepada majelis hakim, juga pemeriksaan saksi diajukan tergugat.
Pada sidang tersebut Kuasa Hukum Pengugat, Gunawan SH mencabut pengajuan alat bukti berupa kepemilikan sah tanah yang diklaim milik kliennya. “Bukan surat asli diajukan, tetapi malah akte notaris diajukan ke majelis hakim,” ungkap Penasehat Hukum Penggugat, Gunawan, ditemui usai persidangan.
Selain itu, dia katakan pihaknya juga menghadirkan 10 saksi guna menguatkan gugatannya. “Suratnya ada, tetapi belum diserahkan kepada kita selaku Kuasa Hukum. Sehingga, kita ajukan yang ada dulu. Kita terima keterangan, surat aslinya ada,” sambung Gunawan, kepada awak media.
Pada sidang ini, kata Gun, sapaan akrabnya telah mengajukan 10 saksi. Dan, telah dilakukan pemeriksaan majelis hakim sebanyak 3 orang. “Hari ini, 2 saksi telah diperiksa dan 1 batal karena masih ada hubungan keluarga,” terangnya.
Terpisah, Ketua PN, Yanti Suryani SH MH menerangkan, kalau Kuasa Hukum Pengugat telah menyerahkan sejumlah barang bukti dipinta. “Termasuk juga menghadirkan 10 saksi di persidangan, terkait gugatan diajukan pengugat. Sudah kita periksa, 2 orang dan 1 batal. Karena, masih ada hubungan kerabat,” terangnya.
Ujar Yanti, sidang hari ini selesai dan dilanjutkan pada Kamis, 12 Agustus 2021, masih beragendakan pemeriksaan saksi 7 orang. Kuasa Hukum Tergugat dan Pengacara Negara sempat mengajukan keberatan, karena dasar gugatan berupa surat asli dan digantikan akte notaris. “Jika keberatan, ajukan secara tertulis kepada kita (Majelis Hakim, red). Kemudian Jumat, 13 Agustus kita lanjutkan Pemeriksaan Setempat (PS). Biayanya di tanggung Pengugat,” beber Yanti.(Heru)
Editor : Donni