Crime HistoryHeadlineLubuklinggauPalembangPrabumulih

Terungkap, 2 Pelaku Anggota TNI-Polri Gadungan Ini Ternyata Warga Binaan Rutan Prabumulih dan Lubuklinggau

Peras dan Janji Menikahi Kedua Korbannya

sumateranews.co.id, PALEMBANG – Ternyata tebalnya dinding tembok dan pengapnya ruang rumah tahanan (rutan) tak membuat kedua warga binaan (tahanan) Rutan Prabumulih berinisial FA, dan AA dari Rutan Lubuklinggau berhenti melancarkan aksi kejahatannya.

Terbukti mesti keduanya sama-sama berstatus napi dan menjadi penghuni Rutan, keduanya mampu mengelabui dan memperdayai para korbannya. Bahkan lewat fasilitas handphone, kedua Anggota TNI dan Polri gadungan ini mampu menggeruk belasan juta rupiah uang milik para korbannya.

Ulah kedua Anggota TNI-Polri gadungan ini terungkap, saat Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, M.M didampingi Dir Reskrim Khusus Kombes Pol H. Anton Setywan, SIK, SH, MH, Kasubdit Cyber Crime Kompol Adhi Setiawan, SIK, MH., serta Kanit I AKP Wahyu Maduransyah, SIK menggelar Press Conference di depan Dit Reskrim Khusus Polda Sumsel, Kamis (3/09/2020).

Dijelaskan Kabid Humas Polda Sumsel, bahwa pengungkapan terhadap pelaku penipuan dengan tersangka AA ini berawal dari adanya laporan korban yang melaporkan ke Polda Sumsel. Dalam laporan itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp.17.500.000,– (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Dikatakan Supriadi, perkenalan pelaku dengan korban dimulai ketika teman pelaku mengambil foto anggota TNI dari Google. Setelah itu pelaku mengedit foto tersebut dengan mengganti kepala foto anggota TNI tersebut dengan kepala pelaku (A.A), selanjutnya pelaku berteman dengan korban dan mengaku bernama Andrigo sebagai anggota TNI yang bertugas di Intel Kodim Garut berpangkat SERKA. Selama 3 bulan antara pelaku dengan korban sering melakukan hubungan hanya melalui pesan Whatsapp dan Video call, dan selama itu pula pelaku selalu membujuk rayu dan berjanji akan datang ke Sumsel untuk menikahi korban. Selama itu juga pelaku selalu meminta sejumlah uang kepada korban, dan setelah berhasil pelaku memblokir nomor korban dan meninggalkan korban.

Dari keterangan korban, kemudian unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pelaku berada di Kota Lubuk Linggau. Hebatnya ternyata pelaku merupakan salah satu warga binaan dan mendekam di Lapas Lubuk Linggau.

Selanjutnya, AKP Wahyu Maduransyah,SIK melakukan koordinasi dengan pihak Lapas untuk mengungkap identitas pelaku. Alhasil, diketahui pelaku adalah warga Binaan Lapas Lubuk Linggau dalam perkara tindak pidana Pencurian dengan hukuman 2 Tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengakui semua perbuatannya dan pelaku bukanlah seorang anggota TNI sebagaimana pengakuannya kepada korban.

“Pelaku AA ini dikenakan dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dimana setiap orang dengan sengaja dan tanpa atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik,” sebut Supriadi.

Sementara, Dir Reskrim Khusus Kombes Pol H. Anton Setywan, SIK, SH, MH juga mengatakan, bahwa kasus serupa juga dilakukan oleh salah satu warga binaan Rutan Prabumulih bernisial FA yang melakukan tindak pidana konten asusila dan pemerasan. Akibat perbuatan tersangka FA yang mengaku Anggota Polri ini membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.800.000,- (Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

“Untuk pelaku FA kenal dengan korban juga bermula ketika pelaku berfoto menggunakan seragam dinas Polri yang diperolehnya dari temannya, saat berada di lapas lampung. Setelah itu pelaku mengajak kenalan korban dengan menggunakan akun Facebook dan berlanjut ke aplikasi Whatsapp untuk berkomunikasi, korban sendiri diketahui tinggal di Negara Malaysia,” jelas Kombes Pol H. Anton Setywan.

Kemudian lanjut dia, pelaku membujuk rayu korban dan berjanji akan menikahi korban serta selalu meyakinkan korban bahwa pelaku adalah anggota Polri karena semua foto foto pelaku semuanya menggunakan baju dinas Polri. Sekian lama berhubungan pelaku merayu korban untuk melakukan video call sex, dan pelaku merekam video call sex tersebut untuk bermaksud memeras korban, dan apabila tidak memberikan sejumlah uang kepada korban, pelaku mengancam akan menyebarluaskan video rekaman pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, diketahui jika pelaku ada di Kota Prabumulih tepatnya di dalam Rutan Prabumulih. Setelah itu AKP Wahyu Maduransyah,SIK berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk identitas pelaku, dan ternyata benar pelaku merupakan warga Binaan Rutan Prabumulih dalam tindak pidana Narkoba dengan hukuman 9 tahun penjara,” ujar Anton Setyawan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya dan ia bukanlah anggota Polri sebagaimana pengakuannya kepada korban. Pelaku mengakui telah memeras korban dan menyebarkan screenshot foto asusila korban an AA ke Media Sosial Facebook.

“Pelaku AA dikenakan Pasal berlapis yaitu;

  1. Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut diaggap seolah-olah data yang otentik.
  2. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikandan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yangmemiliki muatan KONTEN ASUSILA.
  3. Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikandan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki ANCAMAN KEKERASAN.

Mereka (Pelaku dan Korban) kenal melalui facebook, tersangka ini mengaku anggota TNI dan Polri, dengan berfoto menggunakan pakaian Polisi dan TNI,” sebut Kasubdit Cyber Crime Kompol Adhi Setiawan, SIK, MH.

Selanjutnya dari hasil pengusutan, petugas berhasil menyita barang bukti kedua pelaku berupa;

  1. Handphone dan simcard yang digunakan pelaku saat berkomunikasi dengan korban.
  2. Baju yang digunakan pelaku saat melakukan Video Call setelah di screanshote dikirim oleh pelaku kepada korban.
  3. Baju yang digunakan pelaku saat berfoto menggunakan seragam Polri.
  4. Struk Transfer sejumlah uang dari korban kepada pelaku.

“Subdit V (Cyber Crime) Polda Sumsel dipimpin AKP Wahyu Maduransyah, SIK berhasil mengungkap tindak pidana UU ITE yakni, merubah data seolah-olah data itu Otentik, dan Tindak Pidana Penipuan dengan Tersangka berinisial AA serta Tindak Pidana UU ITE (merubah data seolah-olah data itu otentik) Tindak Pidana Konten Asusila dan Pemerasan dengan Tersangka FA,” pungkasnya.

Laporan : King III Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button