Crime HistoryHeadlinePrabumulihSumsel

Tertangkap Basah Transaksi di Hotel, Bandar Sabu Lintas Kabupaten Diciduk Tim Silent Wolf Unit II Polres Prabumulih 

PRABUMULIH — Seorang bandar narkoba lintas wilayah kabupaten berhasil ditangkap lewat undercover buy (penyamaran, red) yang dilakukan anggota Tim Silent Wolf Unit II Satreskrim Narkoba Polres Prabumulih.

Tersangka bernama Ali Mansyah alias Didung (30), warga desa Sukacinta, kabupaten Muara Enim ini berhasil dibekuk ketika akan melakukan transaksi di salah satu hotel yang ada di kota Prabumulih, pada Jumat, 29 Juli 2022 kemarin.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain; sabu seberat 383,92 gram, yang belakangan diketahui sisa dari pengambilan dari BD besar asal PALI seberat 500 gram atau ½ kg. Juga disita HP dan sebuah mobil Toyota Calya warna Orange BG 1898 UU milik tersangka.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH dan Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH ketika melakukan press release ungkap kasus di depan Ruang Bag Ops, Senin (1/8/2022) mengatakan, kalau keberhasilan ungkap kasus ini tidak terlepas dari hasil penyelidikan personel Satres Narkoba melakukan undercover buy di salah satu kamar hotel di Kawasan jalan Sudirman Prabumulih.

“Jajaran kita berhasil mengamankan pelaku yaitu AM (30), warga Sungai Rotan kabupaten Muara Enim. Dari tangannya, kita sita BB sabu seberat 383,93 gram siap edar,” ujar Witdiardi kepada sejumlah awak media.

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres bersama barang bukti. Jajaran Satresnarkoba Polres Prabumulih pun mengaku terus mengembangkan kasus tersebut.

“Pengakuan tersangka, asal barang dari kabupaten PALI. Ini baru pertama kali, ia membawa barang dalam jumlah besar diedarkan di Prabumulih. Pengungkapan kasus ini, kita berhasil menyelamatkan sebanyak 1.500 warga dari pengaruh dan dampak narkoba,” tukas suami Dewi Pristiana S.Sos MH ini.

Dijelaskan Kapolres, bahwa pelaku merupakan BD sabu dan masuk dalam target operasi pihaknya. Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika.

“Ancaman maksimal hukuman mati hingga penjara seumur hidup, dan juga didenda Rp10 miliar,” pungkasnya.

Sementara itu, pelaku AM mengaku, sudah 3 kali mengambil barang dari BD besar di kabupaten PALI. “Pertama ambil 1U, laku terjual. Kemudian, 2U juga terjual. Terakhir, 5U beli senilai Rp55 juta. Sisanya, jadi barang bukti ini,” beber AM.

Diakuinya, barang bukti sabu tersebut rencana diedarkan di wilayah Prabumulih dan Muara Enim. “Kalau paketan aku pakai sendiri, untungnya Rp 5-10 juta sekali jual. Saya jual, dalam skala besar,” pungkasnya. (King)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button