Crime HistoryHeadlineMuba

Tersangka Tipikor GSG Sekayu Segera Diketahui

Sumateranews.co.id, SEKAYU – Penyelidikan kasus dugaan pidana korupsi pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin yang ditangani Polres Muba dalam waktu dekat segera diketahui hasilnya, termasuk tersangkanya.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M Kemas Syawaludin saat ditemui di ruang kerjannya, Senin (02/04/2018).

Dijelaskannya, penanganan kasus korupsi pembangunan gedung GSG Sekayu selama ini bukan molor, tapi penyidik masi menunggu hasil audit BPK RI yang beberapa waktu lalu melakukan proses audit objek bangunan berdasarkan adendum kontrak kerja. Selama ini, pihaknya intens melakukan komunikasi dengan auditor BPK RI meminta kejelasan lebih lanjut dari hasil audit mereka. Dan Insya Allah, berdasarkan informasi dari mereka dalam waktu dekat akan dilakukan serah terima hasil auditnya.

“Insya Allah dalam waktu dekat berdasarkan informasi dari auditor BPK RI akan dilakukan serah terima hasil auditnya,” ungkap M Kemas Syawaludin.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Muba, pihaknya tidak akan main-main dalam menangani kasus dugaan korupsi pembangunan gedung GSG Sekayu. Karena berdasarkan estimasi awal, kerugiannya diatas satu milyar untuk itu pihaknya selama ini tidak akan terburu-buru menetapkan tersangka. Karena kerugiannya besar, maka penyidik Polres Muba mendatangkan tim auditor BPK RI dan ahli dari Politeknik Universitas Sriwijaya Palembang melakukan audit fisik bangunan yang disaksikan oleh pihak penyedia jasa dan pengguna jasa.

Diharapkan, semua elemen masyarakat Muba untuk bersabar semua masi berproses. Dan keterlambatan dalam proses penyelidikan bukan dikarenakan ada motif lain, tapi dikarenakan hasil audit BPK RI belum diterima pihaknya. Yang jelas ujar M Kemas Syawaludin, penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi pembangunan gedung GSG Sekayu tetap berjalan. Bila hasil auditnya sudah diterima dan besaran kerugian keuangan daerah telah diketahui maka pihaknya segera  menentukan siapa saja yang akan dijadikan tersangka. Dan penetapan tersangka akan kita sesuaikan dengan peran mereka masing-masing yang terlibat dalam proses pembangunan mulai dari tender proyek, penentuan pemenang tender hingga kontraktor yang mengerjakannya.

“Diharapkan semua elemen masyarakat Muba untuk bersabar, semua masi berproses dan penyidik Polres Muba tidak akan main-main mengusut tuntas dugaan korupsi pembangunan gedung GSG Sekayu,” jelas M Kemas Syawaludin.

Laporan          : Hasbullah Anwar

Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button