Crime HistoryHeadlineLubuklinggauNasional

Terlibat Peredaran Narkoba Lintas Provinsi, Kedua Pelajar SMA Lubuklinggau Ini Diringkus Polisi

// Nekat Kirim Paket Ganja Lewat Biro Jasa Pengiriman ke Jaksel

Sumateranews.co.id, LUBUKLINGAU – Bukannya giat belajar mengejar prestasi, kedua pelajar ini malah nekat mengejar uang pintas dengan menjual barang haram narkotika kelas 1 jenis ganja. Keduanya ialah, R (17) dan Z (17) warga Lubuklinggau. Kini akibat perbuatannya, kedua pelajar SMA ini sudah diamankan Satres Narkoba Polres Lubuklinggau.

Keduanya berhasil diringkus berikut barang bukti ganja seberat 100 gram yang dikemas dalam 2 paket, pada Selasa (07/01/2020) kemarin. Aksi nekat keduanya  terungkap, saat petugas loket salah satu biro cabang jasa pengiriman di Lubulinggau tepatnya di kawasan Taba Jemekeh mencurigai barang paket kiriman kedua tersangka, pada Senin (06/01) lalu.

Awalnya, petugas loket diberitahu bahwa paket yang dikirimkan itu adalah pakaian. Namun petugas loket pengiriman barang yang enggan disebutkan namanya ini curiga menyusul tidak jelasnya status keduanya dan lokasi pengiriman yang dituju, sehingga akhirnya memilih melaporkannya ke Satres Narkoba Polres Lubuklinggau.

Berselang tak lama kemudian usai menerima laporan tersebut, Tim dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Sopian Hadi langsung melakukan penyelidikan melalui CCTV yang ada di loket pengiriman tersebut. Dari data pengiriman yang ada, kedua pelaku menyamarkan identitasnya dengan nama suari, namun setelah diteliti Tim Satres narkoba dengan mengamati wajah dan perawakan keduanya, sehingga mengerucut kepada kedua tersangka yaitu R dan Z warga Lubuklinggau.

Dari hasil pengembangan, kedua tersangka berhasil diamankan keesokan harinya, atau Selasa (07/01/2020).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Sopian membenarkan kejadian tersebut.

“Kedua Pelaku yakni R dan Z sudah kita amankan di Polres Lubuklinggau, keduanya dijerat Pasal 111 ayat (1) juncto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35  Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, kedua pelaku hendak mengirimkan 2 paket ganja ke pengirim yang disamarkan pelaku, beralamatkan di daerah mampang jakarta selatan. Berdasarkan keterangan kedua pelaku, aksi ini sudah kali kedua mereka lakukan, ganja didapatkan mereka dari kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu,” jelas Kapolres.

Kapolres juga mengapresiasi tindakan warga yang dengan segera melaporkan kecurigaannya sehingga petugas dengan cepat melakukan pengungkapan kasus tersebut.

“Saya terima kasih, dan kita harus terus berkomitmen memerangi nakoba di kota lubuklinggau ini, Kami tidak bisa bekerja sendiri, tanpa dukungan semua pihak,” tegas Kapolres.

Laporan : San

Editor    : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button