Terlibat Pembakaran Lahan, Polsek Rambang Dangku Tangkap Pemilik Lahan
MUARA ENIM – Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim Polda Sumsel ungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan di desa Air Cek Dam Kec. Rambang Niru Kab. Muara Enim, pada Jum’at (03/02).
Adapun pelakunya ialah AF (44). Pemilik lahan ini terpaksa diamankan petugas Polres Muara Enim, karena terpergok membuka lahan seluas sekitar 1 hektar dengan cara dibakar.
“Kami berulang kali melakukan sosialisasi dan mengimbau agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar,” ucapnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku telah terbukti membuka lahan dengan cara membakarnya.
Setelah menerima informasi dari masyarakat, Polsek Rambang Dangku juga langsung menuju ke lokasi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Ahmad Bela SH. Saat tiba di TKP, api di lahan tersebut sedang menyala dan pemilik lahan masih berada di tempat kejadian, kemudian langsung menghubungi Pemadam kebakaran dan akhirnya api berhasil dipadamkan.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti serta mengumpulkan bahan keterangan, Terduga pelaku AF yang merupakan pemilik lahan tersebut membuka lahan lebih 1 hektar dengan cara dibakar
Ditambahkan oleh Kapolres, barang bukti yang diamankan berupa deriken bekas wadah minyak solar, potongan kayu bulat yang terbakar dan korek api gas.
Pelaku berinisial AF kita amankan di Polsek Rambang Dangku untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,” ucapnya.
“Kita sudah berulang kali memberitahukan warga agar jangan membuka lahan dengan cara membakar. Kami harus menegakkan hukum,” tutup Andi Supriadi. (Umar)
Editor: Donni