Crime HistoryHeadlinePrabumulihSumsel

Terkuak, Begini Cara HR Habisi Nyawa Suami Mantan Istrinya

PRABUMULIH – Kepolisian resort (Polres) Prabumulih, Senin (14/9) siang, sekira pukul 14.00 WIB menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan berlatar belakang cemburu, yang terjadi di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Jumat (11/9) malam kemarin.

Terkuak, dalam jumpa pers yang dipimpin langsung Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIK MH itu bahwa pelaku HR (30) menghabisi nyawa Arman (30) dengan melalui bantuan perantara Sdri. Eka yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk DPO.

Korban Arman meninggal di RSUD Prabumulih, usai menderita 7 luka tusukan ditubuhnya akibat ditusuk pelaku HR dengan sebilah pisau miliknya. Pelaku sendiri berhasil ditangkap Tim Gabungan dari Satreskrim, Sat Intelkam, dan Opsnal Polsek Prabumulih Timur, pada Sabtu (12/9/2020). Pelaku diketahui merupakan mantan suami dari istri korban yakni, Septi Nila Wati (Septi).

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, usai kejadian penusukan itu tersangka langsung melarikan diri ke rumah kerabatnya di Desa Sentul Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Mengetahui kejadian tersebut, anggota Polsek Prabumulih Timur dan Tim Opsnal Polres Prabumulih langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.

“Alhasil, berbekal segala informasi yang kita rangkum dan kerja keras seluruh anggota kurang dari 24 jam TSK dapat kita tangkap,” ucap Kapolres AKBP Wayan.

“Tersangka dapat kita tangkap pada hari Sabtu (12/9/2020) di rumah Marzuki Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumsel,” jelasnya.

Masih kata Kapolres Prabumulih, pembunuhan berencana ini bermotif cemburu karena tersangka mantan suami dari istri korban.

Pada mulanya Kapolres mengisahkan, Septi membuat janji bertemu dengan Eka karena akan membayar kredit, tak lama berselang pelaku HR kemudian datang dan langsung menyerang korban yang lagi duduk menunggu di atas sepeda motor.

“Dari pengembangan, saudari Eka yang sudah kita tetapkan sebagai DPO karena bekerja sama dengan HR untuk memancing korban datang ke TKP,” ucap Kapolres.

Dan juga sambung Kapolres, tersangka memang merencanakan hal ini karena sudah mempersenjatai diri dengan sebilah pisau yang sengaja dibawanya.

“Segala bukti kejahatan jelas mengarah kepadanya, dugaan ada keterlibatan dari saudari Eka yang yang sudah masuk dalam daftar pencarian,” tandasnya.

“Pasal 340 KUHP akan dikenakan untuk menjerat tersangka,” tutup Kapolres.

Laporan : King III Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button