Terkendala Aturan, Pemerintah Kota Prabumulih Tidak dapat Berikan THR untuk PHL

PRABUMULIH – Pupus sudah harapan ribuan PHL di lingkungan Pemerintah kota Prabumulih untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini, setelah sebelumnya sempat menaruh harapan kepada Pj Wali kota, H Elman ST MM.
Mantan Kepala Bappeda yang masih menjabat Sekda Pemkot Prabumulih depinitif ini melalui Kepala Dinas Kominfo kota Prabumulih, Drs Mulyadi Musa M.Si kembali menegaskan aturan yang menyebutkan tenaga honorer tidak dapat THR.
“Jadi dapat kami sampaikan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan oleh Pemerintah kota Prabumulih itu berdasarkan dan mempedomani Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 900.1.1/1369/SJ, tanggal 18 Maret 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, artinya Pemerintah kota Prabumulih tidak boleh keluar dari aturan yang telah ditentukan dalam surat edaran tersebut dalam Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas,” rinci Mulyadi, dalam siaran persnya, Selasa, 09 April 2024.
Lebih lanjut dijelaskan Mulyadi, bahwa sesuai keputusan hasil Rapat Koordinasi yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 20 Maret 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13, harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
“Dijelaskan bahwa Pendanaan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD diperuntukan bagi :
– PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah.
– PPPK yang bekerja pada instansi daerah.
– Gubernur dan Wakil Gubernur.
– Bupati/Wali kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali kota.
– Pimpinan dan Anggota DPRD.
– Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah.
– Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 14 tahun 2024, artinya yang dibayarkan oleh Pemerintah kota Prabumulih harus sesuai dengan ketentuan di atas,” urai Mulyadi.
Langkah itu juga, menurut Mulyadi, diambil dengan mempedomani hasil keputusan dan instruksi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), yang disampaikan lewat Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 tahun 2024, pada Jum’at, 15 Maret 2024.
“Kita juga berpedoman dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada saat Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 tahun 2024, pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 yang menyatakan bahwa Honorer tidak dapat THR,” ujar mantan Staf Ahli Wali kota Prabumulih Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik ini.
Masih dikatakan Mulyadi, Pemerintah kota Prabumulih bukannya tidak berjuang untuk memberikan THR kepada honorer.
“Jadi bukan Pemerintah kota Prabumulih tidak mau memberikan THR kepada para honorer, tetapi terkendala oleh aturan, demikian semoga kita semua maklum,” tutup Mulyadi. (Sumber : Press release)
Editor: Donni