Crime HistoryHeadlineLubuklinggauNasional

Terkena Rayuan Maut Leo, NC Digarap 2 Kali

Sumateranews.co.id, LUBUKLINGGAU – Terkena jurus rayuan maut yang dimainkan seorang pemuda kenalannya, membuat UCN alias NC (diinisial, red) yang baru berusia 15 tahun terlena dan akhirnya jatuh dipelukannya. Bahkan UCN seperti kerbau ditusuk hidung, selalu menuruti kemauan tersangka bernama Leo Romanzah alias Leo (27) warga Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Sumber Agung ,Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.

Tersangka Leo (27), saat diamankan di Polsek Lubuklinggau Utara, Jumat (15/02/2019)

Tak hanya sebatas itu, korban yang kesehariannya berprofesi sebagai assisten rumah tangga atau pembantu ini juga rela menyerahkan mahkotanya kepada pelaku. Kejadian ini terungkap setelah Lia Harmonis, majikan korban melaporkannya ke Polsek Lubuklinggau Utara, Jumat (15/02/2019).

Dalam laporannya, terungkap pelaku telah mengajak UCN dari sejak Rabu (13/02) dan dibawa kerumahnya tanpa sepengatahuan pelapor.

“Pelapor melaporkan bahwa korban dibawa oleh tersangka tanpa seizinnya selaku majikan korban, dan merasa tidak tenang dan curiga bahwa korban pergi bersama dengan tersangka,” terang Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Horison Manik.

Selanjutnya oleh petugas, yang menerima laporan majikannya yang dipimpin langsung Kepala SPK, Aiptu Alex Sander Tarigan mendatangi rumah kediaman pelaku, dan mendapati korban sedang bersembunyi di dalam kamar tersangka.

“Ternyata korban bersembunyi di dalam kamar tersangka. Karena itu tersangka dan korban pun langsung dibawa ke Mapolsek Lubuklinggau Utara, guna dimintai keterangan,” ungkap Kapolsek.

Kepada petugas, korban mengaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami-isteri di dalam kamar tersangka. Korban terlena dan menyerahkan tubuhnya setelah terbuai janji tersangka yang akan bertanggung jawab, dan menikahinya.

“Tersangka mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami isteri sebanyak 2 kali yang dilakukan semuanya di dalam kamar rumah tersangka. Mereka melakukannya atas dasar suka sama suka. Namun karena korban masih berstatus anak-anak berusia 15 tahun, tersangka kita amankan. Pelapor juga merasa tidak senang atas perbuatan tersangka,” ujar Horison, kepada awak media.

Dikatakan Horison, pelaku sempat menolak dan mengusir pelapor saat datang kerumahnya yang terletak di depan lokasi hiburan Kiss Karaoke untuk menemui korban. Karena merasa tidak senang, akhirnya kasus ini dia (pelapor) laporkan ke Polsek Lubuklinggau Utara.

Sementara dihadapan petugas, tersangka mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 2 (dua) kali di dalam kamar tersangkanya. Dia jelaskan, perbuatannya dilakukan atas dasar suka sama suka, dan tidak ada paksaan.

“Kami sudah melakukannya sebanyak 2 kali pak, semuanya di kamar saya. Dan itu kami lakukan atas dasar suka sama suka, tidak paksaan. Begitupun saat dia (korban) saya jemput dirumah majikannya pak,” aku tersangka.

Laporan : San

Editor     : Donny

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button