Muara EnimParlemenSumsel

Terkait Temuan Pekerjaan Jalan Modong – Sukarame, Anggota DPRD Muara Enim Dapil III Bakal Panggil Pelaksana Kontraktornya

MUARA ENIM – Pekerjaan rehab jalan Modong – Sukarame Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim mulai menuai protes warga. Bahkan proyek jalan penghubung antar desa, yang telah menghabiskan anggaran APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2020 sebesar sekitar Rp 5 miliar ini juga mendapat sorotan dari Anggota DPRD Muara Enim dari Dapil III.

“Kita akan panggil (melalui surat, red) Pelaksana Proyek jalan modong sukarame, PT. SIU dari Palembang. Kita minta Klarifikasi terkait pelaksanaan proyek yang menuai protes warga tersebut,” ungkap H. Rani Kodim, Anggpta DPRD Muara Enim, kepada awak media, Minggu (27/12/2020).

Menurut Rani Kodim, jika dari hasil temuan di lapangan diduga telah merugikan keuangan Negara, pihaknya berjanji akan mengawal proses penegakan hukum  pada pekerjaan tersebut.

“Kita kawal kepastian hukum terkait protes warga pada pengerjaan jalan tersebut,” tegas politisi partai berlambang pohon beringin Golkar ini.

Sebelumnya, sejumlah lembaga dan aktivis penggiat anti korupsi wilayah Kabupaten Muara Enim telah melakukan pengecekan di lapangan terkait hasil temuan oleh Tim Audit Independen dan masyarakat.

“Sampai hari ini, dapat kita simpulkan terdapat selisih volume kekurangan antara pekerjaan fisik dengan addendum pada proyek tersebut,” ujar Muhamad Ali, selaku Koordinator Penggiat Anti Korupsi, yang juga salah satu  tokoh Forum Belido Lematang Kelekar (FBLK).

Ia juga menyampaikan, dari hasil pemeriksaan di lapangan, yang sebelumnya sempat dipermasalahkan dan dipertanyakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Mahasiwa & Pemuda Sumatera Selatan, terkait mutu dan kualitas Rehab Jalan Modong-Sukarame tersebut, diduga dikerjakan asal-asalan, dan terindikasi tidak sesuai dengan RAB pada kontrak kerja terutama standarisasi pengaspalan pada badan jalan tersebut.

“Saat pengecekan ke lokasi, rekan-rekan ikut, jadi saya juga menyampaikan ini berdasarkan kesimpulan para rekan-rekan yang berpengalaman dibidang pembangunan jalan,” tandas Muhamad Ali.

Dikatakan Ali, dilakukannya pengecekan pada proyek yang dianggarkan lewat APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2020 melalui Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim sebesar sekitar 5 miliar lebih atau tepatnya sebesar Rp. 5.148.270.000, usai pihaknya mendapat laporan dari warga dan beberapa LSM lainnya.

“Jadi berdasarkan laporan warga dan hasil investigasi di lapangan diduga kuat terjadi korupsi dalam realisasi kontruksi proyek yang dikerjakan kontraktor dari Palembang ini,” tambah Ali, yang juga Ketua Tim Investigasi ini.

Laporan : Sidi III Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button