HeadlineLampungPendidikanSecond Headline

Terkait Pungli, Inspektorat Akan Panggil Kepsek SMPN 1 Banjar Agung

Sumateranews.co.id, LAMPUNG – Dalam waktu dekat Inspektorat Kabupaten Tulangbawang, akan segera memanggil Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Banjar Agung menyusul kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh pihak sekolah untuk Parkir dan taman sekolah sebesar Rp. 25 ribu per bulan per siswanya.

“Terkait laporan dari kawan-kawan akan kita tindak lanjuti, kepala sekolah maupun pihak terkait lainnya akan kita panggil dulu untuk dipintai keterangan lebih jauh,” ucap Hadi Susanto selaku Auditor mewakili Irban 1 Roflita, Selasa (29/10/2019).

Jika dalam pemeriksaan Inspektorat nantinya terbukti benar pihak sekolah melakukan pungli, lanjut Hadi, pihaknya akan memberikan sangsi tegas.

“Seandainya terbukti menyalahi aturan akan kita sesuaikan dengan sanksi yang berlaku seperti PP No 53 tentang kedisiplinan kepegawaian, sebab itu sudah jelas dalam Permen No. 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, yang diperbolehkan berbentuk sumbangan yang tidak ditentukan besaran nominalnya bukan pungutan,”tegas Hadi.

Tak hanya itu, Hadi juga menyayangkan terkait sikap alergi Kepala Sekolah Yeni Sofian yang diduga melarang awak media untuk meliput tentang Rehabilitasi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun 2019 dengan alasan media tidak mempunyai hak untuk kontrol sebab sudah ada pihak inspektorat dan dinas pendidikan yang telah memberikan pengawasan.

“Tupoksi kawan-kawan semua selaku kontrol sosial sudah jelas, maka saya tidak menapik hal itu. Sebab pengawasan itu bukan hanya dari instansi saja bahkan masyarakatpun berhak untuk melakukan kontrol,”tutupnya.

Laporan : Herry

Editor.   : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button