Sumateranews.co.id, BENGKULU – Kepala Divisi Humas PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Arif, yang ditemui pada Kamis (28/9), menegaskan jika Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada jalan akses yang membentang sepanjang 21 kilometer dari Desa Bangun Jaya, Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR) menuju lokasi pengeboran panas bumi, di kawasan Bukit Daun adalah tanggung jawab para pelaku usaha tambang yang berperan serta menjual material galian C, kepada PT Bina Buana Nugraha (BBN) saat pembangunan jalan 2016 lalu.
“Siapa saja pelaku usaha yang terlibat jelas PT BBN yang lebih tahu. Memang sebaiknya PT. BBN segera membeberkan dari mana saja asal material galian C serta siapa saja para pemilik tambangnya,” ujar Arif saat ditemui di lokasi.
Dijelaskan Arif, PT PGE tetap dalam komitmen untuk ikut serta membangun Rejang Lebong ke depan. “Atas dasar komitmen inilah, kami akan bantu untuk mencari tau siapa saja wajib pajak dalam pembuatan jalan itu. Sebab, kami sangat sadar sekali jika pajak merupakan salah satu sumber dana pembangunan daerah,” ujarnya.
Ditambahkan Arif, beberapa tahun mendatang, jalan akses menuju lokasi pengeboran ini akan ditingkatkan menjadi Hotmix dari sebelumnya yang hanya Lapisan penetrasi saja. “Jelas akan kita tingkatkan. Kita menunggu saja keputusan direksi seperti apa rencana ke depannya,” tandasnya.
Laporan : Benny Septiadi
Editor : Imam Ghazali
Posting : Andre