Sumateranews.co.id, INDRALAYA- Larangan Orgen Tunggal (OT) malam hari di seluruh wilayah Ogan Ilir (OI) yang disepakati Pemkab OI bersama Polres, DPRD, BNNK, Ulama, dan tokoh masyarakat pada Rabu (19/7/2017) tahun lalu sepertinya terkesan mandul dan diabaikan masyarakat.
Hal ini terlihat dari adanya OT yang digelar di Desa Tanjung Tambak Baru Kecamatan Tanjung Batu dan Desa Seri Kembang III Kecamatan Payaraman dan desa-desa lainnya belakangan ini, yang menyuguhkan musik remix, narkoba serta miras yang beroperasi melebihi pukul 23.00 WIB.
Ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kapolres Ogan Ilir AKBP Ghazali Ahmad enggan berkomentar dan menghindar. ”Sudah jangan tanya itu, tanya saja terkait dengan rekapitulasi hari ini jangan di luar konteks, yang harusnya kamu tanya dan saya pikirkan sekarang adalah anggota saya sudah makan atau belum,” ujar Kapolres dengan raut wajah merah dan nada bicara tinggi sembari meninggalkan awak media saat dikonfirmasi di sela-sela rapat pleno rekapitulasi di KPUD Ogan Ilir, Rabu (4/7).
Laporan : Lubis
Editor/Posting : Imam Ghazali