HeadlinePalembangPolitik

Terkait Laporan Ujaran Kebencian oleh Gubernur, Bawaslu Tak Bisa Tindaklanjuti

Sumateranews.co.id, PALEMBANG- Bawaslu Sumsel telah memanggil saksi ahli bahasa dan saksi ahli hukum terkait dugaan pelanggaran kampanye yang mengandung ujaran kebencian oleh Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Dalam keterangan saksi ahli bahasa dan saksi ahli hukum bahwa ucapan Gubernur Sumsel dalam kampanye salah satu paslon Gubernur tidak ada unsur penghinaan dan ujaran kebencian.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Sumsel A Junaidi saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (21/5). Junaidi mengaku tidak bisa menindaklanjuti laporan dari masyarakat kepada Gubernur Sumsel terkait ujaran kebencian dalam kampanye salah satu paslon Pemilihan Gubernur Sumsel 2018.

“Yang diadukan Pak Gubernur Sumsel. Karena beliau memiliki jabatan, jadi dibolehkan diwakilkan Biro Hukum Pemprov, jadi yang hadir Biro hukum. Tidak masalah diwakilkan, karena Gubernur punya perangkat,” ujarnya.

Junaidi mengungkapkan, ada masyarakat yang melaporkan ada dugaan penghinaan dan ujaran kebencian kepada no urut 1. “Kami panggil ahli bahasa dan saksi ahli hukum. Setelah diteliti Bahasa yang diucapkan Gubernur tidak ada ujaran kebencian. Bahasa Gubernur biasa saja yang sering diucapkan pejabat,” katanya.

Setelah diteliti ahli bahasa dan ahli hukum, lanjut Junaidi, laporan kepada Gubernur tidak bisa ditindaklanjuti. “Karena berdasarkan ahli hukum dan bahasa itu tidak ada unsur penghinaan dan ujaran kebencian,” tegasnya tanpa menyebut secara rinci ujaran yang dimaksud.

Junaidi berharap Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap netral. Selain  itu, dia mengimbau kepada pejabat untuk hati- hati dalam berujar dan bertindak. “Kita berharap pejabat berhati-hati lagi, jangan sampai menghasut,” pungkasnya.

Laporan           : Wiwin

Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button