Crime HistoryHeadlinePrabumulih

Terkait Janji Proyek, Mantan Ajudan Wawako Prabumulih Ditahan

Sumateranews.co.id, PRABUMULIH- Mantan ajudan Wawako Prabumulih berinisial Ms ditahan Mapolres Prabumulih, Rabu kemarin. Penahanan tersebut disinyalir terkait dengan proyek yang ada di Kota Nenas dan Minyak tersebut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH, saat dihubungi Sumateranews.co.id melalui pesan singkat, membenarkan penahanan tersebut. Dan, untuk informasi detail, Tito mengarahkan untuk melakukan konfirmasi ke Kasatreskrim Polres Prabumulih.

“Betul, untuk detail silakan (konfirmasi) ke Kasatreskrim ya,” ujarnya mengarahkan, Kamis (10/5).
Dihubungi, Kasatreskrim Polres Prabumulih, AKP Eriyadi Yuswanto juga membenarkan penahanan tersebut. “Ya. Kasus penipuan dan penggelapan (pasal 378 dan 372 KUHP). Pelaku menjanjikan korban akan dapat proyek, dan ternyata tidak mendapatkan proyek yang dijanjikan. Bahkan, uang korban tidak dikembalikan. Jadi bukan terkait fee proyek,” tegasnya.

Sebelumnya, Ms dilaporkan oleh salah satu pemborong, Indra Gunawan yang meminta proyek kepadanya. Namun, janji tersebut tidak kunjung terealisasi. Bahkan, sampai saat ini, uang yang disetor Indra ke Ms belum dikembalikan.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP-B/129/IX/2017/RES PRABUMULIH, Indra yang merupakan warga Jalan Kepodang Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat, terpaksa kehilangan uang Rp 140 juta. Diduga, Ms telah menggelapkan data ratusan juta tersebut.

Dalam laporannya, Indra mengaku, uang proyek diberikan ke Ms pada 10 April 2017 silam, di Jalan Perintis Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur. Dana tersebut sebagai uang setoran proyek senilai 12 persen dari paket proyek. Jika uang sudah disetorkan, Ms berjanji akan memberikan proyek tersebut.

“Uang sudah diberikan Rp 140 juta dengan bukti kwitansi kepada Ms sebagai setoran uang proyek 12 persen. Setelah ditunggu- tunggu beberapa bulan, ternyata proyek yang dijanjikan tidak dapat. Malah, informasinya orang lain yang dapat. Bahkan saat mencoba melakukan penawaran berkas lelang proyek pembangunan Gedung Serba Guna Kepodang dengan nilai paket 975 juta di LPSE Pemkot Prabumulih, tenyata tidak bisa masuk untuk melakukan penawaran,” ungkapnya kesal.

Masih kata Indra, dirinya telah berusaha untuk meminta kepada Ms agar dana tersebut dikembalikan. Namun, Ms selalu menghindar dan terkesan tidak merasa bersalah. Ironisnya, dana ratusan juta tersebut bukanlah milik Indra.

“Waktu saya tagih dia (Ms) selalu mengelak. Bahkan berjanji akan menggantikan dengan proyek yang lain. Saat ini posisi saya pun dilaporkan ke polisi oleh si pemilik uang karena dianggap melakukan penipuan,” sesalnya.

Laporan : Irfan Taufik
Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *