Crime HistoryHeadlineLubuklinggau

Terjaring Razia, Fadli Kedapatan Bawa Kristal Putih Ilegal

Sumateranews.co.id, LUBUKLINGGAU – Kedapatan membawa kristal putih Ilegal jenis Sabu, Fadli (39) warga RT 05 RW 1 Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara berhasil diamankan jajaran Polsek Lubukinggau Timur di jalan Fatmawati kelurahan Air kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Jumat malam (6/12/2019) sekira pukul 22.30 WIB.

Saat itu, Polsek Lubuklinggau Timur yang dipimpin oleh Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Diaz Oktora, SH melaksanakan giat Razia Cipta Kondisi Antisipasi 3C, Sajam, Senpi dan Narkoba di jalan Fatmawati Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubukkinggah Timur I dengan surat perintah Nomor : Sprin / 322 / XII / 2019. Sekira pukul 22.15 wib

Saat melakukan razia jalan Fatmawati Kelurahan Taba Jemekeh, melintaslah kendaraan R4 merk Daihatsu Ayla dengan nopol : BD 1541 DA dari arah Jalan Cereme menuju Jalan Fatmawati yang dikendarai oleh Fadli (tersangka).

Kemudian sesuai dengan SOP Razia oleh Pers Polsek Lubuklinggau Timur IPDA Farizal Alamsyah, SH memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan mempersilahkan pengendara untuk mematikan kendaraan serta turun dari kendaraan guna dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan miliknya.

“Saat dilakukan pengeledahan badan dan didalam mobil, petugas menemui dalam Kabin Mobil berupa kotak rokok Sampoerna Mild, terdapat 5 batang rokok, Kaca Pirex, dan 2 Klip Narkoba Jenis Sabu,”Kata, Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Diaz didampingi Ipda Farizal Alamsyah, Sabtu, 7/12/2019.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Fadli langsung dibawa dan diamankan di Mapolsek Lubuklinggau Timur Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan kasus TP Narkoba Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) undang undang RI No 35 thn 2009 ttg narkotika,”Ujarnya.

Laporan : San

Editor.    : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *