google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Crime HistoryHeadlinePrabumulihSumsel

Terjaring Patroli, Warga Gaung Asam Diamankan Team Elang Muara Polsek Cambai, Bawa Senpira 

PRABUMULIH – Team Elang Muara Polsek Cambai, Minggu dini hari, 16 Juni 2024 sekira pukul 02.00 WIB, mengamankan seorang pria, yakni Sahri bin Nasarudin (47), karena tertangkap tangan membawa senjata api rakitan jenis laras pendek berikut 1 butir amunisi aktif tanpa izin, saat berada di kawasan jalan Jenderal Sudirman, kelurahan Sindur, kecamatan Cambai, kota Prabumulih.

Dari informasi yang diterima, penangkapan terhadap warga desa Gaung Asam, kecamatan Belida Darat, kabupaten Muara Enim ini bermula ketika Tim Opsnal Polsek Cambai yang dipimpin langsung Kapolsek Cambai, IPTU Yogie Melta S.Sos, melakukan giat patroli di wilayah hukumnya.

“Saat itu kita menerima Laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki membawa senjata api,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kapolsek Cambai IPTU Yogie Melta, Minggu pagi (16/6).

Mendapati informasi itu, Kapolsek Cambai kemudian memerintahkan PS Kanit Reskrim BRIPKA Harliansah SH bersama personel Team Elang Muara untuk segera menindaklanjutinya dan mengecek laporan tersebut ke lokasi.

Alhasil, setibanya di lokasi (TKP), petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria (pelaku), Sahri bin Nasarudin, usai terbukti membawa dan menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek tipe patahan beserta 1 (satu) butir amunisi aktif tanpa izin.

“Senjata api rakitan itu disimpan pelaku di dalam kamar dekat pintu kamar Sdr. Arifin, serta saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa sentaja api tersebut miliknya,” terang IPTU Yogie.

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan senjata api itu dari Herman (Gaung Asam) dengan harga Rp200 ribu.

Dikatakan Yogie, tersangka ditahan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/ A / 02 / VI / 2024 / Sumsel / Res Prabumulih / Sek Cambai, tanggal 16 Juni 2024 tentang tindak pidana membawa menyimpan Senjata Api tanpa hak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

“Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Cambai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tukas Kapolsek. (*)

Editor: Donni

google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button