Terjaring Patroli, Seorang Pemuda Diamankan Team Macan RKT di Simpang Tol Karangan – Prabumulih
Ternyata Ini Kasusnya, Bawa Senpira Jenis Pistol

PRABUMULIH – Kepolisian resort (Polres) Prabumulih melalui Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT), kembali mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukumnya.
Selain mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis pistol mata satu berikut amunisi sebanyak 1 buah kaliber 5,7 mm berwarna kuning, sebuah tas selempang warna hitam, dan kaos tangan warna hitam lis merah, polisi juga berhasil meringkus pelaku bernama Muhammad Agus (19), di sebuah warung nasi goreng milik warga tepatnya dekat Simpang tol desa Karangan Kec. RKT, kota Prabumulih, pada Selasa dini hari, 2 Juli 2024 sekira jam 00.50 WIB.
Kini warga jalan Karisma 2 Purwodadi, kelurahan Muara Dua, kecamatan Prabumulih Timur ini bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek RKT Polres Prabumulih, guna diproses lebih lanjut.
Dari informasi yang diterima menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku ini bermula saat Kapolsek RKT, IPTU Heffi Juliansyah SH memerintahkan PS. Kanit Reskrim, AIPDA M. Agustino SH bersama Team Macan RKT melakukan patroli rutin di wilayah hukum RKT.
Setibanya di TKP warung nasi goreng milik warga di jalan Simpang tol desa Karangan, petugas mencurigai seorang laki-laki (Muhamad Agus), yang ketika itu sedang membeli rokok di warung nasi goreng tersebut.
Petugas curiga setelah ditanya darimana, laki-laki (pelaku) itu terlihat panik menjawab pertanyaan tersebut. Khawatir dan takut kecolongan terjadi sesuatu, petugas pun langsung memeriksa badan dan juga 1 (satu) tas selempang warna hitam yang dibawa pelaku. Alhasil, setelah tas tersebut digeledah didapati barang bukti 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis pistol berisi 1 amunisi kaliber FN 5,7 mm yang dibalut dengan sarung tangan warna hitam lis merah.
“Tersangka mengakui perbuatannya, kemudian ia berikut barang bukti dibawa ke Polsek RKT untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kapolsek RKT, IPTU Heffi Juliansyah SH didampingi PS. Kanit Reskrim, AIPDA M. Agustino SH.
Ditambahkan Kapolsek, penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / A / 02 / VII / 2024 / SPKT / POLSEK RKT / POLRES PBM / SUMSEL, tanggal 02 Juli 2024. “Ia (tersangka) dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 KUHP tentang membawa menyimpan senjata api rakitan tanpa hak,” tegas Heffi Juliansyah. (*)
Editor: Donni