Crime HistoryEmpat LawangHeadlineSumsel

Terjaring Patroli Rutin, 45 Butir Ineks dan Sajam Diamankan dari Tangan Alexander

Tertangkap di Desa Lubuk Layang Pendopo

EMPAT LAWANG – Seorang warga, yakni Yogi Alexander Permana alias Alexander (25) terjaring patroli rutin yang digelar oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Pendopo Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan. Pelaku terpaksa diamankan karena setelah digeledah ditemukan barang narkotika jenis ekstasi (ineks) sebanyak 45 butir, dan 1 bilah senjata tajam, saat berada di Desa Lubuk Layang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, pada Minggu (20/12/2020) dini hari kemarin.

Kapolsek Pendopo, AKP Herry Widodo SH, yang memimpin langsung penangkapan terhadap tersangka bersama Kanitreskrim, IPDA Ibrahim Akil SH M.Si dan Anggota Ops lainnya ini menyebutkan, pelaku Alexander diamankan karena kedapatan membawa 45 butir pil diduga jenis ekstasi atau inex, dan 1 bilah sajam dari badannya.

Dijelaskan Herry, penangkapan terhadap tersangka bermula saat anggota polsek Pendopo melakukan patroli rutin di wilayah Pendopo. Saat tiba di Desa Lubuk Layang, yang menurut warga memang sering dijadikan tempat transaksi narkoba, polisi melihat Alexander dengan gerak gerik yang mencurigakan dan berusaha melarikan diri saat melihat patroli polisi.

“Penangkapan tersangka ini bermula saat anggota Polsek Pendopo melakukan patroli rutin untuk mencegah tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Pendopo, setibanya di Desa Lubuk Layang yang memang menurut informasi warga, sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Kami mendapati tersangka berusaha melarikan diri saat melihat polisi, curiga atas gerak gerik tersangka, kami lakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka yang mengaku bernama Alexander,” terang Kapolsek.

Masih menurutnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebilah senjata tajam dan 45 butir pil yang diduga jenis ekstasi atau inex berwarna hijau lumut. Atas temuan tersebut, polisi segera mengamankan tersangka ke Mapolsek Pendopo dengan barang bukti lain berupa dua unit handphone yang digunakan tersangka menghubungi calon pelanggannya.

“Untuk itu, kami melakukan penahanan terhadap tersangka beserta barang bukti di Mapolsek Pendopo, Empat Lawang. Kepadanya kita sangkakan pasal berlapis, yakni Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman pidana kurungan masing-masing 12 tahun dan 10 tahun,” pungkas Kapolsek Pendopo, Herry Widodo.

Laporan : Herman III Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button