Crime HistoryHeadlineJambi

Terima Gratifikasi Rp 6,4 M, Mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Dituntut 4 Tahun

JAMBI – Terkait dugaan gratifikasi, terdakwa Arfan mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, akhirnya dintayakan terbukti bersalah oleh JPU telah menerima gratifikasi sebesar Rp 6,4 Miliar dari Kontraktor, sehingga dituntut hukuman 4 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta, subsidair 2 bulan,” kata JPU membacakan surat tuntutan. Selain pidana kurungan, Arfan juga dituntut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar dan SGD 100 ribu. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,”ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feby Dwiandos Fendy SH, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi yang di Diketuai Majelis Hakim Yandri Roni SH, Kamis (26/11/2020).

“Menyatakan barang bukti nomor 8 sampai 43 dikembalikan ke penyidik untuk dipergunakan pada perkara lain,” tambahnya.

Menurut JPU, terdakwa Arfan terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah. Dia secara bersama-sama beberapa kali menerima gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kabid Binamarga 2014-2017 dan sebagai Plt Kadis PUPR 29 Agustus hingga November 2017.

‘’Perbuatan terdakwa Arfan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana Pasal 12 B UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu. Secara bersama-sama beberapa kali menerima gratifikasi,’’  jelasnya.

Lebih lanjut, JPU menjelaskan, perbuatan Arfan dinilai terbukti bersalah dan diperkuat oleh keterangan saksi dan dibenarkan oleh terdakwa.  Termasuk uang yang diserahkan oleh Andi Putra Wijaya, Atong, Paut Syakarin. Semua didukung dengan keterangan saksi dan fakta tersebut berkesesuaian dengan keterangan terdakwa.

bersambung …. hal 2

1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button