Crime HistoryHeadlineLampungNasional

Tergoda Kemolekan Tubuh Anaknya, Warga Karang Sari Nekat Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

Sumateranews.co.id, LAMPUNG UTARA – Seganas-ganas induk harimau, ia tak akan memakan anaknya sendiri. Sepertinya petuah kuno ini tak berarti bagi Su (37), warga Desa Karang Sari, Kecamatan Muara Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Bagaimana tidak, anak kandungnya sendiri yang baru beranjak remaja tega ia setubuhi di dalam kamarnya. Tak sampai disitu, untuk memuluskan niatnya, pelaku juga nekat mengancam akan membunuh anaknya (korban) jika berani bercerita dengan orang lain.

Kasus pencabulan terhadap anak sendiri ini terungkap, setelah pelaku berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan. Tersangka ditangkap di rumahnya, pada Rabu malam (27/05) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Setelah menerima laporan dari korban anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya, pada saat akan diamankan pelaku sempat mencoba melarikan diri sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur olah anggota,” ujar Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie, Kamis (28/05).

Dijelaskan Kapolsek, kejadian memalukan itu terjadi di dalam kamar rumah terlapor yang berada di Desa Karang Sari, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, pada Rabu, 27 Mei 2020 sekira pukul 02.00 WIB dini hari.

Ketika itu, lanjut Kapolsek, korban (IT) yang masih berusia 16 tahun sedang tidur di dalam kamar rumahnya. Kemudian datang bapak kandung korban (pelaku) yang langsung masuk ke dalam kamar korban dan langsung menyetubuhi korban dengan cara memaksa dan mengancam korban agar tidak bercerita dengan orang lain.

“Pelaku mengancam, apabila korban bercerita dengan orang lain, pelaku akan membunuhnya. Lalu pada hari Rabu pagi sekira pukul 08.00 WIB, korban IT mendatangi rumah ketua RT dan melaporkan kejadian yang ia alami. Dari kronologis itu pelaku diamankan,” jelas Kapolsek.

Selain mengamankan pelaku, tambahnya, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa, satu unit handpone android merk samsung galaxy J2 warna silver, satu helai baju warna hitam, satu helai celana pendek warna hitam, satu helai celana dalam warna hitam, dan satu helai bra warna coklat.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kapolsek Sungkai Selatan.

Laporan : Apri III Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button