Crime HistoryHeadlineLampungNusantara

Tergiur Motor Teman, Saat Begadang Buruh Ini Larikan Motor Temannya

Sumateranews.co.id, TULANG BAWANG, – Polsek Dente Teladas bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, tindak pidana curanmor tersebut terjadi hari Minggu (12/07/2020), sekira pukul 04.00 WIB, di dalam rumah korban.

“Identitas korban Imam Arifin (28), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Marga Jaya, Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang. Akibat kejadian curanmor ini korban mengalami kerugian sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam, No Pol : A 3767 OF,” ujar AKP Rohmadi, Senin (27/07/2020).

Kapolsek menjelaskan, hari Sabtu (11/07/2020), sekira pukul 23.00 WIB, korban memasukkan sepeda motor miliknya ke dalam ruang tamu rumah, setelah itu korban dengan kelima temannya begadang hingga pukul 02.00 WIB. Tidak lama kemudian pelaku menyuruh korban dan teman-temannya untuk tidur.

“Saat korban sedang tertidur pulas, pelaku ini langsung mencuri sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di ruang tamu rumahnya. Korban baru sadar kalau sepeda motor miliknya telah hilang, saat korban terbangun dari tidur, hari Minggu (12/07/2020), sekira pukul 06.00 WIB dan melihat sepeda motor miliknya telah hilang serta pelaku juga sudah tidak ada lagi,” jelas AKP Rohmadi.

Korban berusaha mencari dimana keberadaan pelaku dan sepeda motor miliknya, tetapi tidak membuahkan hasil, lalu korban melaporkan peristiwa yang dialaminya hari Selasa (21/07/2020) siang, ke Mapolsek Dente Teladas.

“Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Minggu (26/07/2020), sekira pukul 11.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya,” ungkap Kapolsek.

Adapun pelaku berinisial WL (21), berprofesi buruh, warga Desa Tri Jaya, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu dan dari tangan pelaku ini turut disita barang bukti (BB) berupa sepeda motor milik korban.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.

Laporan : Herry III Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button