Crime HistoryHeadlineKasus & PeristiwaRiau

Tergiur Kemolekan Tubuh Korban, Warga Kampar Kiri “Rudapaksa” Anak Gadis di Bawah Umur

KAMPAR – Diduga tergiur kemolekan tubuh korbannya yang baru meranjak dewasa, BY alias Y, warga Kecamatan Kampar Kiri nekat menarik tangan korban dan memperkosa (rudapaksa) korban berinisial M di dapur rumah korban.

Peristiwa pencabulan anak di bawah umur yang terjadi pada pertengahan November 2020 lalu ini terungkap, setelah pelaku yang masih satu kampung dengan korban ini berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri, pada Senin (28/12/2020) malam.

Penangkapan tersangka BY alias Y ini dilakukan usai petugas menerima laporan dari orang tua korban, yang tinggal di Desa Kuntu Darussalam. Terungkap dilaporannya, pelaku BY alias Y telah mencabulinya anak gadisnya yang masih di bawah umur.

Dia ungkapkan, kejadian itu berawal pada November lalu yang tanggalnya tidak diingat korban (anaknya), menjelang sore sekira pukul 14.00 Wib. Pelaku Y datang bertamu ke rumah korban di Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri.

Sekitar setengah jam mereka ngobrol di ruang tamu, dan karena tidak ada orang di rumah saat itu, maka muncul niat jahat pelaku yang memang sudah tergiur dengan tubuh korban. Tanpa ba bi bu lagi, pelaku menarik tangan korban dan diseretnya ke dapur. Di lokasi dapur itulah, pelaku memaksa membuka kain sarung dan celana dalam korban lalu memperkosa korban sebanyak 1 kali.

Berselang beberapa hari kemudian, oleh korban kejadian tersebut ia ceritakan kepada ibunya L. Merasa terkejut dan tidak terima ulah pelaku, oleh ibunya kejadian ini ia laporkan Polsek Kampar Kiri, tepatnya pada tanggal 2 Desember 2020 lalu.

“Pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat berada di sebuah bengkel di Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri, lalu langsung dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” sebut Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Bambang Sugeng SH MH, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (29/12/2020).

Dijelaskan Kapolsek, usai mendapat laporan orang tua korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut termasuk memintakan bukti visum atas korban.

“Pelaku (BY alias Y) kini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandas Kompol Bambang Sugeng didampingi Panit I Reskrim Iptu Ferry M. Fadhillah SH.

Laporan : Arifin III Editor : Donni

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button