Crime HistoryHeadlineOKUSumsel

Tergiur Dapat Uang Cepat, Seorang IRT di Baturaja Lama Nekat Lakoni Bisnis Sabu

OKU – Diduga tergiur mendapat uang cepat, seorang ibu rumah tangga (IRT), yakni Resi Junita Permila (25) nekat melakoni bisnis haram menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Pekerjaan warga Dusun Baturaja RT 005 RW 002 Baturaja lama Kabupaten OKU ini terbongkar, usai dirinya berhasil diamankan Anggota Sat Resnarkoba Polres OKU, pada Senin (20/09/2021) sore, sekira pukul 16.00 WIB, saat melintas di Jalan Hos Cokroaminoto Kelurahan Baturaja lama.

Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Hilal, ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (21/09) membenarkan pihaknya telah menangkap seorang ibu rumah tangga karena tertangkap tangan menyimpan dan membawa narkotika jenis sabu, saat melintas di Jalan Hos Cokroaminoto dengan menggendarai sepeda motor.

“Awalnya anggota Sat Resnarkoba Polres OKU mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada seorang perempuan membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan sepeda motor.

Mendapat info tersebut, anggota segera menyelidiki tersangka tersebut dengan ciri-ciri sesuai info dari masyarakat tersebut,” ujar AKP Hilal.

Tepat apa yang diinfokan masyarakat, tidak lama kemudian muncul tersangka dengan ciri-ciri sesuai laporan masyarakat. Tak ingin buruannya sadar bahwa telah diintai, selanjutnya anggota Satresnarkoba OKU segera menyetop dan melakukan penggeledahan dan ditemukan di genggaman tangan kiri perempuan itu sebuah gulungan tissu berisi 1 bungkus plastik bening yang diduga Narkotika jenis Sabu.

Selanjutnya, berdasarkan pengakuan tersangka kemudian petugas melakukan pengembangan dan didapati Narkotika jenis sabu lainnya yang dia simpan di rumahnya tepatnya di dalam kamar ditumpukan dompet kecil merah berisikan 2 bungkus kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu.

Kemudian oleh petugas, pelaku bersama sejumlah barang bukti, yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening dibalut tissu yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis Sabu dengan Berat Bruto 0,22 gram, 1 tas kecil merah berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis Sabu Berat Bruto 0,51 gram, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda dengan No. Pol BG 6995 FAK.

“Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti lalu kita amankan di Polres OKU untuk diproses secara hokum,” tukasnya. (Dhina)

Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button