Crime HistorySecond HeadlineSumatera Utara

Terekam CCTV, Pencuri Beberapa Cincin, Gelang Emas dan Berlian di Berastagi Diringkus Polisi 

KARO – Seorang pelaku pembobolan rumah di kawasan jalan Kolam Renang, gang Teladan I, Kel. Gundaling I, Kec. Berastagi, Kab. Karo, Sumut, diciduk Tim gabungan Satreskrim Polres Tanah Karo dan Unit Reskrim Polsekta Berastagi.

Pelaku berinisial NIG ini berhasil diamankan, pada Sabtu, 06 Mei 2023, usai petugas memeriksa rekaman CCTV, dan memeriksa para saksi dan korban.

“Dari pengembangan dan hasil lidik yang kita lakukan terkait peristiwa pidana tersebut, kita berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial NIG,” terang Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Aryya Nusa Hindrawan SIK.

AKP Aryya menjelaskan, peristiwa pencurian ini dialami oleh korban Restalena Br Ginting, yang terjadi pada Rabu, 03 Mei 2023, sekira pukul 21.45 WIB, di rumahnya, di jalan Kolam Renang Gg. Teladan I Kel. Gundaling I Kec.Berastagi Kab. Karo.

Dari laporan korban, saat itu, sekira pukul 19.30 WIB, dirinya sedang beristirahat di kamar anaknya di lantai dua rumahnya. Kemudian sekitar pukul 21.45 WIB, korban hendak ke kamar mandi, namun tidak dapat membuka pintu. Karena merasa curiga, kemudian korban langsung mengecek ke kamar pribadinya, untuk melihat perhiasan miliknya yang ia simpan di bawah meja hias.

Setelah dicek, betapa terkejutnya korban, karena ia tidak menemukan lagi perhiasan berupa 2 buah gelang emas, 2 buah cincin emas, 1 buah anting emas, 1 cincin berlian, dan 1 gelang berlian. Sementara beberapa perhiasan lainnya masih tersisa di dalam dompet warna merah.

“Setelah menerima laporan dari korban, petugas selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban/pelapor, saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku yakni NIG dan selanjutnya melakukan pencarian terhadap pelaku tersebut.

Hingga pada Sabtu tanggal 06 Mei 2023, pelaku berhasil diamankan petugas,” ucap Kasat Reskrim.

Saat diamankan, NIG mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan cara membongkar rumah korban dengan menggunakan alat berupa linggis dan mencuri barang milik korban yakni 2 buah gelang emas, 1 buah kalung berlian, 1 buah emas batang, 1 buah rantai emas.

“Hasil pemeriksaan pelaku, diketahui pelaku sudah sempat menjual barang hasil curian tersebut dan membeli emas lain berupa emas cincin dari hasil penjualan tersebut,” tambah Aryya.

Adapun barang yang disita dari tersangka hasil pencurian tersebut adalah berupa uang tunai sejumlah Rp764 ribu, diduga hasil penjualan emas curian, dan satu buah cincin emas.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 sub 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara,” tukasnya. (Leodepari)

#polrestanahkaro

#kapolrestanahkaro

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button