Crime HistoryHeadlinePrabumulihSumsel

Terdesak Beli Susu Anak, Pria Ini Nekat Buat SIM Palsu untuk Melamar Supir Truk Batubara

Sumateranews.co.id, PRABUMULIH – Ada-ada saja, apa yang dilakukan Febi Dedi Irawan (34), warga Jalan Santa Maria Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur. Beralasan terdesak kebutuhan susu anaknya yang baru berusia 4 bulan, pengemudi truk angkutan batu bara ini nekat memalsukan kartu SIM (Surat Izin Mengemudi) untuk melamar pekerjaan sebagai supir.
Akibat perbuatannya, kini pelaku harus berurusan dengan polisi. Dirinya berhasil diamankan saat petugas gabungan dari Satlantas dan Sat Reskrim Polres Prabumulih menggelar razia di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan kantor Polsek Prabumulih Timur lama, pada Minggu (20/08) kemarin. Petugas kemudian menahan tersangka berikut satu SIM B1 Umum palsu atas nama dirinya, guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Lantas, AKP Nofrizal Dwiyanto SH saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pengemudi kendaraan angkutan batu bara, saat akan melintas di jalan protocol Kota Prabumulih, karena membawa SIM B1 Umum kendaraan palsu.
“Ya ada satu pengemudi atas nama Febi, terpaksa kita amankan karena membawa SIM B1 umum palsu. Awalnya, anggota kita curiga saat pelaku menunjukkan kartu SIM yang janggal dan diduga palsu. Betul jadi saat diberhentikan, Febi ini menunjukan kelengkapan surat-surat kendaraan dan SIM nya. Saat itu polisi curiga karena bentuk fisik SIM yang berbeda,” ungkap AKP Nofrizal ketika dibincangi di Mapolres Prabumulih, Senin siang (21/08).
Nofrizal sebutkan, kondisi fisik SIM milik pelaku sedikit berbeda, dan terlihat elastis dan lembek. Sementara SIM yang asli bentuknya tidak bisa dilipat. “Ketika digeledah, SIM milik pelaku beda, dan berbentuk elastis dan mudah patah. Laen dengan SIM asli,” ujar Nofrizal.
Sebelumnya ditambahkan oleh Kasat Reskrim, AKP Eryadi Yuswanto SH MH. Menurutnya, tindakan penggunaan SIM B1 Umum paklsu, terungkap setelah petugas gabungan mengggelar razia terhadap kelengkapan surat menyurat kendaraan. “Dari fotonya yang berwarna biru itu mencurigakan,” timpalnya.
“Berdasarkan dari pengakuan pelaku, kita ketahui bahwa motif pelaku nekat membuat SIM tersebut karena untuk melamar pekerjaannya sebagai supir. Tapi sayangnya, setelah bekerja pelaku tidak segera membuat SIM sebagaimana harusnya ia membuat SIM tersebut secara resmi,” tambah Eryadi.
Eryadi menegaskan, atas perbuatan yang dilakukannya itu Febi Dedi Irawan dapat dikenakan hukuman pidana sesuai Pasal 263 KUHPidana tentang membuat surat palsu. “Sementara pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidikan dan pelaku dapat dijerat pidana yang ancamannya lebih kurang 6 tahun kurungan penjara,” tandasnya.
Dihadapan petugas, Febi mengaku terpaksa membuat SIM B1 Umum palsu karena untuk melamar pekerjaan sebagai supir batubara. Pelaku membuat SIM tersebut di salah satu warnet di kawasan Jalan Sumatera Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.
“Iyo pak aku yang buat minta tolong ngeprintnyo di warnet. SIM itu aku buat dari bekas kartu member IN (inisial, red) (indomaret) untuk melamar kerja jadi supir. Cakmano pak waktu itu waktunyo desak nian, mano anak nak nyusu la lamo idak begawe,” aku pelaku, sambil menyesali perbuatannya, saat dibincangi wartawan di ruang reskrim Mapolres.
Laporan : Donny
Posting : Andre

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button