Terdampak Limbah dan Dugaan Penyerobotan Lahan, Warga Gunung Kemala-Payuputat Mengadu ke DPRD Prabumulih

PRABUMULIH – Warga pemilik lahan di wilayah Kelurahan Gunung Kemala dan Payuputat, Kota Prabumulih, mengadukan dugaan kerusakan lahan akibat limbah perusahaan serta persoalan tapal batas lahan kepada DPRD Kota Prabumulih. Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Ketua DPRD Kota Prabumulih, H. Deni Victoria, S.H., M.Si., di Ruang Kerja DPRD Prabumulih, Kamis (23/4/2026).

Dalam audiensi tersebut, perwakilan warga menyampaikan sejumlah keluhan terkait kondisi lahan yang mereka nilai terdampak aktivitas perusahaan. Selain persoalan dugaan pencemaran limbah, warga juga mempersoalkan batas lahan yang diduga mengalami pergeseran atau “ngembet”, istilah yang umum digunakan masyarakat setempat.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Prabumulih H. Deni Victoria mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan peninjauan langsung ke lapangan melalui Komisi III DPRD yang membidangi antara lain persoalan lingkungan hidup.

“Kita sudah mendengar langsung keluhan warga selaku pemilik lahan yang terdampak kerusakan lahan dari perusahaan dan akan langsung turunkan tim dari Komisi III untuk ke lapangan,” ujar Deni Victoria.

Selain melakukan peninjauan lapangan, DPRD Prabumulih juga akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Bagian Tata Pemerintahan (TAPEM) Pemerintah Kota Prabumulih untuk meminta penjelasan dan mencocokkan data terkait persoalan lingkungan maupun batas lahan yang dipersoalkan warga.

“Mendengar keluhan warga ini disertai bukti-bukti berupa peta dan hasil dokumen lainnya, DLH dan TAPEM akan kita panggil untuk menyesuaikan masalah ini karena adanya dugaan ngembet karena ada hasil dari Batunara,” kata DV.

Sementara itu, Sastra Amiadi, S.E., selaku perwakilan pemilik lahan sekaligus Ketua LSM Masyarakat Rambang Lubai Bersatu (MRLB), berharap DPRD Prabumulih dapat mendorong dinas terkait untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut, terutama terkait dugaan pencemaran lingkungan dan tuntutan ganti rugi terhadap lahan warga yang terdampak.

“Saya mewakili pemilik lahan yang terdampak pencemaran limbah meminta kepada DPRD Prabumulih selaku wakil rakyat untuk mendesak dinas terkait agar persoalan ini segera ditindaklanjuti,” ujar Sastra.

Dalam penyampaian aspirasi tersebut, warga menyebut tiga perusahaan yang menurut mereka berkaitan dengan persoalan yang dipermasalahkan, yakni PT GHEMMI Indonesia, PT Musi Prima Coal (MPC), dan PT Lematang Coal Lestari (LEL).

Selain meminta penjelasan dan tindak lanjut dari pihak perusahaan, warga juga berharap DLH dan TAPEM Pemkot Prabumulih dapat turun langsung melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap kondisi lingkungan serta batas lahan di wilayah Gunung Kemala dan Payuputat.

DPRD Prabumulih melalui Komisi III selanjutnya akan melakukan peninjauan lapangan sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi yang dilaporkan warga. (*)

Pos terkait