Crime HistoryHeadlineSecond Headline

Terbukti Korupsi, Mantan Bendahara Setwan OKUT Diganjar 5 Tahun

Sumateranews.co.id, PALEMBANG ─ Mantan Bendahara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU Timur (OKUT) tahun 2015, terdakwa Lismawati (52), terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana reses dan uang perjalanan dinas DPRD OKU Timur Tahun Anggaran 2015. Sehingga Majelis Hakim mengganjar terdakwa dengan hukuman 5 Tahun Penjara. Hal ini terungkap dalam persidangan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kelas1 A Khusus Palembang, Sumatera Selatan. Selasa (12/2/19).

Selain itu terdakwa juga dinyatakan majelis hakim, membayar uang penganti Rp500 juta atau hukuman satu tahun penjara dan denda 200 juta rupihah subsider 3 bulan penjara.

Majelis Hakim Ketua Kamaluddin didampingi Hakim Anggota Abu Hanafiah dan Iskandar berkesimpulan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Timur, pada persidangan yang sebelumnya terdakwa Limaswati dituntut 7,6 tahun penjara. Atas putusan itu terdakwa melalui penasehat hukumnya pikir-pikir, begitu juga dengan jaksa penuntut umum.

Terungkap dipersidangan dari Rp1,3 milliar rupiah kerurigan negara, yang dipakai oleh terdawa sekitar Rp600 juta dan lainnya dibagi-bagikan selebihnya Rp100 juta dikembalikan. Terdakwa Lismawati sendiri ditahan sejak 19 Juli 2018 lalu.

 

Laporan : SU

Editor    : Syarif

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button