google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0
google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0
PolitikPrabumulihSecond HeadlineSumsel

Terbuka untuk Umum, DPD Nasdem Prabumulih Buka Pendaftaran Bacaleg 2024, Catat Ini Tanggalnya

PRABUMULIH – Dewan Pimpinan Daerah  (DPD) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) kota Prabumulih, mulai tanggal 1 November 2022 mendatang menerima pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada pelaksanaan Pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Ketua DPD Partai Nasdem kota Prabumulih, Suherli Berlian ST, Kamis 27 Oktober 2022 mengatakan, dibukanya pendaftaran Bacaleg oleh DPD Partai Nasdem Prabumulih didasarkan keputusan rapat dengan agenda Persiapan Bacaleg 2024 yang dihadiri Ketua DPC dan seluruh pengurus DPD Partai Nasdem Prabumulih.

“Seiring dengan tahapan Pemilihan umum (Pemilu) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), kami akan mulai membuka pendaftaran Bacaleg baik untuk tingkat kota khususnya kota Prabumulih, tingkat provinsi maupun untuk Bacaleg tingkat pusat atau RI, dan terbuka untuk umum serta tanpa mahar,” ungkapnya.

Pria yang lebih akrab dengan panggilan Chali ini mengatakan, sebagaimana hasil rapat dengan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai Nasdem Prabumulih, pendaftaran Bacaleg mulai dibuka pada tanggal 1 November 2022 hingga akhir Maret 2023 mendatang.

“Setelah itu pendaftar Bacaleg akan kita verifikasi untuk selanjutnya kita daftarkan ke KPUD,” jelas Chali.

“Menimbang elektabilitas Partai Nasdem dan potensi sejumlah kader Partai Nasdem kota Prabumulih, DPD Partai Nasdem Prabumulih menargetkan perolehan 5 kursi pada Pileg 2024 mendatang, kami juga mengundang putra – putri terbaik kota Prabumulih yang potensial menjadi wakil rakyat untuk mendaftarkan diri sebagai Bacaleg melalui DPD Partai Nasdem,” ajaknya.

Ketua Bappilu DPD Partai Nasdem Prabumulih, Ali Ibrahim menambahkan, untuk mensosialisasikan telah dibukanya pendaftaran Bacaleg oleh DPC Partai Nasdem ini, maka nantinya akan di setiap kelurahan dan desa akan dipasang spanduk berukuran 1 x 3 m sebanyak 2 unit untuk setiap kelurahan/desa. (King)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button