HeadlineKasus & PeristiwaNusantaraSumatera Utara

Terbitkan SK Unprosedur, Bupati Deli Serdang Digugat Kadinkes ke PTUN Medan 

MEDAN – Kuasa Hukum dr. Ade Budi Krista mengatakan bahwa gugatan terhadap Bupati Deli Serdang telah didaftarkan pada PTUN Medan pada Jumat 03 Maret 2023 dengan Nomor Register: 38/G/2023/PTUN.MDN oleh Advokat Novri Andi Akbar SH, Ramadianto SH, Muhammad Khadhafi SH.

“Gugatan Ini adalah upaya menegakkan hukum dan mencari keadilan atas adanya Surat Keputusan yang unprosedur dan bertentangan dengan hukum atas terbitnya Surat Keputusan Bupati Deli Serdang tersebut,”

Surat Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 51 Tahun 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat berupa pembebasan dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Deli Serdang menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, di mana penggugat tidak mengetahui apa kesalahannya sehingga mendapat hukuman disiplin berat.

“Klien juga tidak pernah mendapat surat teguran, sehingga pada 18 Januari 2023 dr. Ade mempertanyakan hal tersebut dengan menyampaikan Surat Keberatan namun sampai saat ini tidak ditanggapi oleh Bupati DS yang seharusnya melayani.

dr. Ade Budi Krista adalah ASN yang berprestasi, selama menjabat Kepala Dinas menaati tata tertib yang berlaku serta tidak pernah mendapat hukuman disiplin sebagai pegawai negeri sehingga aneh kalau Bupati DS memperlakukannya demikian, ada apa dengan Bupati DS?

“Harapan kita PTUN Medan dapat menjadi jembatan hukum menuju keadilan bagi Klien, Insyaallah Aamin ya robbal’alamiin,” kata Dr. Redyanto Sidi SH MH. (Leodepari)

Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *