Crime HistoryLampungSecond Headline

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Gerebek Lokasi Judi Koprok di Kampung Lingai, 3 Pria Diamankan 

TULANG BAWANG – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang, Polda Lampung menggerebek dan menangkap tiga pelaku judi jenis koprok di kampung Lingai, kecamatan Menggala Timur.

Ketiga pelaku, yakni NA (22) warga kampung Lingai, kecamatan Menggala Timur, YF (48) dan SI (42), yang merupakan warga Lingkungan Bugis, kelurahan Menggala Kota, kecamatan Menggala, kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (16/08/2022), pukul 22.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap tiga pelaku perjudian jenis koprok di kampung Lingai, kecamatan Menggala Timur,” kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen SIK MH mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena SIK MH, Rabu, 17 Agustus 2022.

Dari tangan para pelaku, lanjut AKP Wido, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu set peralatan judi jenis koprok, lampu penerangan, aki warna kuning, dan uang tunai sebanyak Rp 1.056.000,- (satu juta lima puluh enam ribu rupiah).

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap tiga pelaku perjudian jenis koprok ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah kecamatan Menggala Timur. Informasi yang didapat, bahwa di kampung Lingai sering terjadi perjudian jenis koprok.

“Saat petugas kami tiba di sana, warga sudah berhamburan karena melihat kedatangan petugas dan berhasil ditangkap tiga pelaku dengan BB berupa peralatan judi jenis koprok dan uang tunai,” jelas AKP Wido.

Dikatakannya lagi, para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (Hry)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button