Team URC Polsek Patumbak Tindak Tegas Residivis Curanmor
Satu Pelaku Didor, 1 DPO
MEDAN – Team URC Reskrim Polsek Patumbak, terpaksa memberikan tindakan tegas kepada salah satu pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Hukum Polsek Patumbak, dengan menghadiahi 1 butir timah panas pada kaki bagian sebelah kanan pelaku.
Pelaku bernama Junri Silaen (25 tahun), warga Medan, jalan Mandolin Gg. Rebana, desa Marendal II, Kec. Patumbak ini terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melawan petugas dengan cara memukul anggota, saat dibawa untuk menunjukkan lokasi persembunyian rekannya, WP (DPO).
“Team URC langsung melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku Junri Silaen, yang berusaha melarikan diri dan melakukan pemukulan terhadap petugas pada saat petugas melakukan pencarian terhadap pelaku W.P (DPO),” terang Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH MH, Selasa (24/9).
Team URC, lanjutnya, langsung membawa pelaku ke RS Bhayangkara Medan guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang mengenai kaki kanan pelaku.
Dikatakan Kapolsek, penangkapan terhadap pelaku yang merupakan seorang residivis kasus Curanmor ini dilakukan usai petugas mendapat laporan dari korban Anima Bu Ulolo. Dalam laporannya, korban menerangkan telah kehilangan sepeda motor yang dia parkirkan di ruang tamu rumahnya, yang terletak Jl. Ruko Amplas No.53 Kel. Timbang Deli Kec. Medan Amplas, pada Selasa, 17 September 2024 sekitar pukul 07.30 WIB.
“Pelaku dan W.P (DPO) datang dengan cara merusak pintu rumah dan menggunakan kunci T, pelaku berhasil mencuri sepeda motor korban, dan atas kejadian itu korban membuat laporan ke Polsek Patumbak.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar bersama Team URC, membuahkan hasil dan diketahui ciri-ciri pelaku dan tempat persembunyiannya,” ucap Kompol Faidir.
“Pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, Team URC yang dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penindakan dengan menggerebek rumah pelaku yang berada di daerah selambo dan pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang disembunyikan di dapur rumahnya berhasil diamankan,” terang dia.
Kemudian Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan pengembangan terhadap pelaku WP (DPO) ke daerah Jermal 15, dan pada saat pelaku Junri Silaen hendak menunjukkan tempat persembunyian kawannya, pelaku berusaha melarikan diri dengan melakukan perlawanan kepada petugas Team URC dengan cara memukul salah satu petugas.
Selanjutnya, pelaku berserta barang bukti hasil kejahatan, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang diamankan langsung digelandang ke Polsek Patumbak guna proses selanjutnya.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun,” tandas dia. (Leodepari)
Editor: Donni