Team Elang Muara Ungkap Kasus Curat di Tanah Kavlingan Muara Sungai, Amankan 1 Pelaku, 2 Buron
PRABUMULIH – Seorang buruh, yakni Alamin (22 tahun), warga dusun IV desa Petanang, kecamatan Lembak, kabupaten Muara Enim, pada Rabu dini hari tadi, (4/9/2024), sekitar pukul 01.30 WIB, terpaksa digelandang Team Elang Muara Polsek Cambai.
Pelaku diringkus di kediamannya, karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) 1 unit handphone merk Real 6 Pro, bersama kedua rekannya, berinisial Ad (DPO) dan Rk (DPO), pada Kamis, 11 Juli 2024, sekira jam 14.15 WIB di jalan desa Muara Sungai – TPA, kecamatan Cambai.
“Ya pelaku ditangkap di rumahnya, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan oleh anggota (Team Elang Muara),” ujar Kapolsek Cambai, Iptu Yogie Melta S.Sos. didampingi Kanit Reskrim Aiptu Sutarmin.
Yogie menuturkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan, usai pihaknya menerima laporan dari korban bernama Sri Astuti Binti Jupri (43 tahun), warga jalan Bima, kelurahan Prabujaya Kec. Prabumulih Timur, kota Prabumulih, dengan nomor : LP/ B / 14 / IX / 2024 / Sumsel / Polsek Cambai / Polres Prabumulih, tgl 03 September 2024 Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan.
“Korban, seorang ibu rumah tangga ini melaporkan tindak pidana Curat yang dialaminya pada sekitar pertengahan Juli 2024 kemarin, ia kehilangan Hp merek Real 6 Pro, saat sedang tertidur di pondok yang ada di lahan kavlingannya di kawasan jalan desa Muara Sungai – TPA, kecamatan Cambai,” jelas Kapolsek Cambai.
Masih dikatakan Kapolsek, bahwa pelaku mengaku mencuri Hp korban bersama kedua rekannya yang kini masih buron.
“Pelaku kita amankan bersama barang bukti 1 unit HP Real 6 Pro warna Biru kilat, dan saat ini masih terus kita kembangkan,” tukas dia. (*)
Editor: Donni