Crime HistoryKasus & PeristiwaMuara EnimSecond HeadlineSumsel

Tandatangani MoU, Kajari Muara Enim Ingatkan Kades Tidak Kebal Hukum

MUARA ENIM – Sebanyak tiga kecamatan yang berada di Dapil III Muara Enim, yaitu Kecamatan Gelumbang, Kecamatan Sungai Rotan, dan Kecamatan Muara Belida mengikuti kegiatan penandatanganan Memorandun of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim di aula kecamatan Gelumbang, Kamis (24/02).

Kegiatan MoU tersebut merupakan minggu terakhir atau minggu ketujuh yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara enim.

Kepala Dinas PMD Muara Enim yang diwakilkan oleh Kepala Bidang Keuangan, Baharudin mengatakan, tujuan dilaksanakan MoU antara kepala desa dan Kajari adalah untuk menuju desa yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Kami tegaskan kepada kepala desa bahwa bentuk kerja sama antara kepala desa dan Kajari ini bukan berati kepala desa kebal dari hukum melainkan ini adalah untuk menuju desa yang bersih dari KKN,” ungkap Baharudin.

Hal senada juga diungkapkan oleh Camat Gelumbang, H Restu Joni Karla. Dikatakannya, bahwa tujuan kerja sama itu bukan berarti kepala desa kebal dari hukum meskipun telah kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim.

“Berhati-hatilah untuk kepala desa jika memberhentikan perangkat desa dan jangan keluar dari peraturan perundang-undangan, dan jangan pula merasa kebal hukum dengan mou ini sebab tujuan ini bukan bentuk perlindungan hukum untuk kepala desa terlebih lagi untuk kepala desa yang baru terpilih,” tegas RJK.

Sementara itu, Kajari Muara Enim, Irfan Wibowo SH melalui Kasi Datun Kejari Muara Enim, Marjek Ravilo SH menyebutkan digelarnya Nota kesepahaman antara Kades di Tiga Kecamatan dengan Kejari Muara Enim, adalah kerja sama yang terakhir di wilayah Kabupaten Muara Enim dan di Gelumbang.

Lanjutnya, bahwa diadakannya MoU tersebut, ialah bertujuan untuk meningkatkan kinerja para Kades agar dalam mengelola suatu anggaran dana desa tidak melanggar hukum, dan bukan berarti para Kades akan kebal hukum setelah melaksanakan MoU ini.

“Ditegaskan tujuan MoU ini bukan berati Kades Kebal hukum, namun dengan tujuan untuk mencegah adanya pelanggaran hukum dalam mengelola suatu anggaran desa dan pihak Kejaksaan dalam hal ini berharap para Kades bisa menjaga kesepakatan ini dengan baik,” tegasnya.

Usai penandatanganan MoU antara Kades dan Kejari Muara Enim tersebut, juga dilakukan sosialisasi serta panduan dalam memahami isi penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU ) antara Kades Sekecamatan Gelumbang, Sungai Rotan, dan Muara Belida Kabupaten Muar Enim. (Anil)

Editor : Donni

Tampak hadir pada kegiatan M.o.U tersebut, Kapolsek Gelumbang, Danramil 404-01, Camat Sungai Rotan, Camat Muara Belida, para staf Kejaksaan dan PMD serta unsur lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *