Crime HistoryHeadlinePalembang

Tak Terima Vonis 20 Tahun, Sidang Pembunuhan Ricuh

Sumateranews.co.id, PALEMBANG – Diduga Merasa hukuman terdakwa Randy Yustianus alias Andi tidak setimpal dengan perbuatannya, keluarga korban, Zulkarnain (red, tewas dibunuh terdakwa) mengamuk usai persidangan. Ketika Keluarga korban mendatangi terdakwa pihak keamanan dengan sigap langsung mengamankan terdakwa.

Merasa langkah mereka dihalangi petugas, baik dari pihak kepolisian maupun pegawai Kejaksaan Negeri Palembang, keluarga korban tetap saja mengejar terdakwa sampai ketahanan sementara di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Selasa (25/4/18).

Berdasarkan pantauan Sumateranews, awalnya sidang berjalan lancar, dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim yang diketuai Saiman SH, namun usai sidang diduga keluarga korban tidak terima dan melampiaskan amarah terhadap terdakwa. Untunglah pihak keamanan cepat-cepat mengamankan terdakwa ke sel tahanan sementara. Tidak sempat melakukan apapun terhadap terdakwa, keluarga korban tetap mengejar terdakwa hingga menuruni tangga lantai 1 PN Palembang, seraya melontarkan kata-kata caci maki. “Ini masalah nyawo, lemak bae dio bunuh,” teriak salah satu keluarga korban.

Sementara pengacara terdakwa, Desmon SH membenarkan  terjadi keributan usai persidangan, lantaran keluarga korban yang tidak puas dengan putusan hakim. “Tapi itu terjadi diluar sidang, dan semua sudah diantisipasi pihak keamanan,” ucapnya.

Terungkap dalam fakta persidangan Majelis Hakim yang diketuai Saiman SH menilai perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 340 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Yustianus alias Andi dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,”tegas Saiman.

Amar putusan majelis hakim terhadap terdakwa ternyata tidak memberikan keringanan terhadap diri terdakwa karena vonis tersebut sama persis dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum  M Purnama Sofyan SH.

Sekedar mengingatkan, menurut dakwaan terdakwa bersama kedua temannya Edi dan Suwiadi (DPO) pada 4 Oktober 2017 pukul 02.00 Wib. di Toko Alfa Colection  pertokoan Tengkuruk Permai Kel. 16 Ilir Kec. IT-I Kota Palembang. Berawal pada saat korban mengejek terdakwa pada saat terdakwa menatapnya di warung tempat minum tuak “Ngapo jingok – jingok hebat apo kau”, seraya memecahkan botol didepan terdakwa, selanjutnya korban seperti mencabut sesuatu dari pinggangnya sehingga terdakwa berlari sambil berkata, “Tunggulah”.

Terdakwa kembali ke tempat nongkrong semula dipatung kelinci, lalu terdakwa  mengambil sebilah pedang yang sebelumnya sudah terdakwa bawa dari rumah dan terdakwa sembunyikan disamping ruko tempat nongkrong terdakwa, sambil berjalan terdakwa menenteng pedangnya.

Setelah itu terdakwa Andi sempat mendatangi temannya Edi dan Riko serta mengajak keduanya untuk menemui korban. Ketika berboncengan dan  mendatangi korban. Tapi niat tersebut dibatalkan terdakwa karena korban bersama rekan-rekannya, selang beberapa menit terdakwa melihat kesempatan dan langsung menikam korban Zulkarnain hingga tewas.

 

 

Laporan : SU

Editor    : Syarif

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button