HeadlineKasus & PeristiwaSumatera Utara

Tak Terima Dituduh Berzinah, Warga Percut Seituan Datangi Polda Sumut, Minta Semua Terlibat Diperiksa

MEDAN – Advokat Iskandar Lubis SH dan Asrul Azis Hasibuan dari Kantor Hukum Law Office Asrul Azis Hasibuan SH bersama kliennya berinisial MHR, warga kecamatan Percut Seituan mendatangi Mapolda Sumut, pada Kamis, 6 Juli 2023, sekitar pukul 15.00 Wib.

Kedatangan mereka tak lain adalah untuk melaporkan suatu perbuatan yang diduga merupakan perbuatan tindak pidana dugaan pencemaran nama naik melalui media elektronik atau UUD ITE.

Iskandar Lubis menjelaskan, bahwa pihaknya mendampingi MHR untuk melaporkan pelaku pencemaran nama baik terhadap kliennya, yang merupakan warga kecamatan Percut Seituan, kabupaten Deli Serdang, provinsi Sumatera Utara.

“Hari ini sudah kami laporkan resmi ke Mapolda Sumut. klien kami dituduh melakukan perbuatan perzinahan ataupun perselingkuhan dengan seorang wanita yang masih memiliki suami, klien kami mengaku tidak ada melakukan perbuatan tersebut, makanya hari ini kami datang ke sini meminta keadilan,” ungkapnya.

Dikatakannya, bahwa adanya berita atau pun kabar baik berupa vidio dan text media tentang perzinahan kliennya tersebut sudah viral dan dipublikasi ke media elektronik.

“Maka dari itu kami menempuh jalur hukum untuk meminta keadilan, laporan kami diterima dengan nomor Laporan STTLP/B/807//VII/2023/SPKT/POLDA Sumatera Utara, yang ditanda tangani oleh AKBP Benma Sembiring.

Harapan kami supaya laporan kami tersebut segera diproses dan ditindak lanjuti sesuai undang undang yang berlalu, kami minta juga semua pihak yang terlibat mengeshare dan memposting vidio dan berita tersebut ikut ditelusuri dan periksa, karena dengan adanya isu isu dan berita berita yang miring tentang klien kami, klien kami merasa tidak nyaman dan merasa nama baiknya tercoreng,” tandasnya. (Leodepari)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button