Tak Setor KSG, Eks Karyawan BSB Divonis 5 Tahun

Sumateranews.co.id, PALEMBANG – Lantaran terbukti tak melaporkan dan menyetorkan uang setoran pelunasan Kredit Serba Guna (KSG) sebesar RP 1.048.365.543 dan penyaluran kredit tidak sesuai aturan sebesar Rp 497.222.317 di Bank Sumsel-Babel (BSB) Cabang Banyuasin, terdakwa Adriwiansyah (38) warga Jl Perindustrian II Komp.Villa Sukarami Permai Kel.Kebun Bunga Kec.Sukarami, akhirnya hanya bisa pasrah setelah divonis 5 tahun penjara.
Majelis Hakim yang Diketuai Elly Warti SH menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 UU Tipikor.
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp 50 juta subsider 5 bulan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar subsider 6 bulan”, tegas Elly Warti diruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Senin (23/10/17).
Amar putusan majelis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Afriansyah SH dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. Sedangkan uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar subsider setahun.
Sementara itu, Azri Yanti SH dari Pos Bantuan Hukum Sejahtera Palembang selaku penasehat hukum terdakwa Adriwiansyah, dihadapan majelis hakim mengatakan, masih pikir-pikir atas putusan yang diberikan majelis hakim tersebut. “Kami masih pikir-pikir yang mulia,”sahut Azriyanti.
Sekedar mengingatkan, peristiwa tersebut bermula pada Juni 2013 silam. Beberapa nasabah mengajukan pinjaman dengan besaran bervariasi. Hanya saja, setelah dana pinjaman tersebut cair dan nasabah melakukan pembayaran setoran atau cicilan, oleh terdakwa uang tersebut yang seharusnya masuk ke kas negara melalui Bank SumselBabel Cabang Pangkalan Balai.
Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, uang seharusnya disetor malah tidak dilakukan oleh terdakwa serta beberapa proses pemberian kredit yang dilakukan terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Total dari perbuatan terdakwa tersebut, dari hasil audit BPKP kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,6 miliar.
Laporan : SU
Editor : Syarif