Crime HistoryMuara EnimSecond HeadlineSumsel

Tak Senang Dituduh, Seorang Warga Desa Kasai Siram Temannya dengan Cuka Para

MUARA ENIM – Tim Suro Polsek Sungai Rotan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat.

Pelaku bernama Adi Elwu Candra (23) warga desa Kasai, kecamatan Sungai Rotan, kabupaten Muara Enim, melakukan penganiayaan dengan cara menyiramkan cuka para (air keras, red) kepada korban AP (25), warga yang sama.

Pelaku diamankan, usai secara sukarela menyerahkan diri ke Polsek Sungai Rotan dengan didampingi pihak keluarganya, pada Sabtu, 3 Juni 2023, sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun.

Dari keterangan yang diterima, menyebutkan kejadian penganiayaan ini terjadi pada Jumat, 2 Juni 2023, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kapolsek Sungai Rotan, Iptu Syamsuharto SH menjelaskan, bahwa pelaku melakukan penganiayaan dengan cara menyiramkan cuka para kepada korban karena korban mencurigai pelaku sebagai pencuri dari masalah HP miliknya. Pelaku secara spontan marah dan langsung mengambil cuka para yang sudah disiapkan dan menyiramkannya ke korban.

“Penangkapan pelaku ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani tindak pidana penganiayaan. Kapolsek Sungai Rotan berharap kejadian ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat sekitar agar tidak melakukan tindakan kekerasan yang melanggar hukum,” ujar Syamsuharto. (Umar)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button