PolitikPrabumulih

Tak Langgar Aturan, KPU Halal Sosialisasi di Masjid

Sumateranews.co.id, PRABUMULIH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih menegaskan jika halal bagi lembaga pelaksana pemilihan umum tersebut untuk melakukan sosialisasi di tempat-temapt ibadah. Pernyataan tersebut disampaikan sekretaris KPU, Dinersion SH MH, saat ditemui di ruangannya, Jumat (27/4). Hal tersebut sebagai bentuk respon KPU atas beredarnya foto-foto giat sosialisasi KPU di salah satu masjid yang ada di Prabumulih.

“KPU bisa sosialisasi di masjid, itu dihalalkan dan tidak dilarang karena bukan kampanye. Kalau tim pemenangan atau paslon, memang itu (sosialisasi) tidak boleh karena pasti sifatnya kampanye,” terang Dinerson sembari menambahkan jika KPU bersifat netral.

Dalam pelaksanaannya, lanjut Dinerson, KPU menyosialisasikan tentang tata cara memilih mulai dari proses terdaftarnya sebagai pemilih, sampai dengan cara pencoblosan. “Kami juga sosialisasikan bahwa di kertas surat suara, di situ ada yang bergambar dan kolom kosong. Dan, tentang pemilihan Gubernur Sumatera Selatan (Pilgub Sumsel),” ungkapnya.

Masih kata Dinerson, rencananya akan ada 37 majelis taklim se Kota Prabumulih yang menjadi target sosialisasi pilkada 2018. “Giat itu sudah berjalan separuhnya, dimana sasarannya adalah majelis taklim dan pengurus masjid,” ujarnya.

Terkait akan muncul persepsi negatif di masyarakat, Dinerson kembali menjelaskan jika sasaran KPU adalah majelis taklim yang biasanya diisi oleh ibu-ibu. Selain itu, jika dilakukan di kantor lurah, dari kapasitas ruangannya mungkin kurang nyaman. “Jika targetnya majelis taklim, selayaknya jika tempatnta di masjid,” akunya.

“Jelasnya, itu tidak menyalahi apa yang sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Sosialisasi itu memang sudah diatur dalam PKPU,” tegasnya.

Namun, Dinerson mengatakan jika sampai saat ini, KPU belum merencanakan sosialisasi di tempat ibadah agama lain. “Bukan kami membedakan antaragama ya. Kalau dia (penganut agama lain) mau bergabung (di masjid), itu tidak masalah karena itu (giat) bukan salat. Dan, biasanya mereka itu sudah tergabung di Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB).

Dari penelusuran Sumateranews.co.id, dalam PKPU bab II tentang Sosialisasi Pemilu dan Pendidikan Pemilih yang Dilaksanakan Oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/kota, memang menyebutkan pada pasal 5, ayat 1a, poin 9, bahwa sasaran dalam pelaksanaan Sosialisasi Pemilu, temasuk juga keagamaan. Namun, tidak ditemukan poin tentang dimana saja yang boleh dilakukan sosialisasi pilkada.

Laporan            : Irfan / Yayan

Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button