Tak Kunjung Terima Ganti Rugi Proyek Jalan Tol, 5 Warga Desa Jungai Datangi PN Prabumulih
PRABUMULIH – Sedikitnya 5 orang pemilik tanah atau lahannya yang terkena proyek pembangunan tol di Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih, Senin (26/07/2021) pagi, mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sindur, Cambai.
Menurut Alamuddin, salah satu pemilik lahan, ketika ditemui usai mengikuti pertemuan mediasi bersama LSM MRLB Muara Enim Prabumulih Sumsel dengan pihak Pengadilan Negeri Prabumulih mengatakan, kedatangan pihaknya guna mempertanyakan kejelasan pencairan pembayaran uang ganti rugi atau konsinyasi pengadaan tanah pembangunan jalan tol di Prabumulih.
“Kami ini seperti dilempar ke sana kemari, kan sudah tidak ada permasalahan hukum lagi. Baik dengan penggugat ataupun PN, kalau sudah demikian kita minta hak kami. Ganti rugi segera dibayarkan, tetapi sampe sekarang nyatanya tidak,” ucapnya, dengan nada kesal.
Dia katakan, sejak terjadinya perdamaian dengan pihak penggugat Februari lalu, dan sudah diputuskan pengadilan pada awal Maret 2021 lalu, hingga sekarang belum mendapatkan kejelasan soal ganti rugi lahan miliknya dan warga lainnya yang ikut terkena proyek tol.
Alamuddin melanjutkan, pihaknya juga mempertanyakan surat rekomendasi pembayaran ganti rugi yang sebelumnya dikeluarkan oleh Kepala BPN Prabumulih, namun kemudian ditarik kembali dari PN Prabumulih.
“Apa penyebabnya kita tidak tahu, sehingga pihak PN tidak juga mencairkan hak kita ini (ganti rugi),” terangnya.
Sementara, Ketua LSM MRLB Muara Enim Prabumulih Sumsel, Sastra Amiadi SE menyayangkan lambannya proses pembayaran ganti rugi (Konsinyasi) tersebut. Karena permasalahannya sudah diputuskan oleh PN Prabumulih, dan sudah ada surat damai dari kedua belah pihak.
“Masyarakat sudah kesal, beberapa bulan ini seperti dipimpong dan tidak ada kejelasan. Untuk itu, kami masukkan surat audensi kepada Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih, pada Jumat (23/07) kemarin, agar bisa menyelesaikan masalah ganti rugi kelima warga ini,” ungkap Sastra Amiadi, ketika dibincangi didampingi Tokoh Masyarakat Jungai, Asnan Munir (Senan).
Sebelumnya, Ketua PN Prabumulih, Yanti Suryani SH MH melalui Juru Bicara (Jubir), Norman Mahaputra SH, saat menerima rombongan warga Desa Jungai ini menerangkan, bahwa dalam proses ganti rugi tersebut pihaknya harus berhati-hati karena menyangkut uang negara. “Kita menghindari itu, jangan sampai salah bayar. Dari PN, kita hanya sebatas tempat penitipan uang saja,” jelasnya.
“Baru bisa dicairkan, jika sudah ada rekomendasi BPN. Hasil audensi ini, akan kita laporkan kepada Bu Ketua dahulu,” tandasnya, seraya berjanji akan mengundang pihak BPN pada pertemuan lanjutan, sore harinya.(Heru)
Editor : Donni